Bus Maut Giri Indah Dilarang Jalan

Bus Maut Giri Indah Dilarang Jalan

JAKARTA - Penyelidikan terhadap kecelakaan bus Giri Indah di Cisarua, Bogor, Rabu (21/8) lalu, terus berjalan. Meski hasilnya belum final, Kementerian Perhubungan (Kemenbub) memutuskan bus bernopol B 7297 BI itu harus dikandangkan. Jikapun diperbaiki, bus yang terjun ke sungai dan menewaskan 20 orang tersebut dinyatakan tidak laik lagi beroperasi. \"Trayek bus yang mengalami kecelakaan itu kami cabut,\" tegas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso saat dikonfirmasi kemarin. PO Bus Giri Indah dipersilakan menggunakan bus-bus lainnya untuk melayani angkutan darat. Namun, bus yang celaka itu tidak boleh lagi dioperasikan. Kemenhub sedang menelusuri dugaan pemalsuan buku kir atas nama bus itu. Ada informasi bahwa bus tersebut memiliki dua buah buku kir. Satu buku sudah habis masa berlakunya pada September 2005, sedangkan yang satu lagi masa berlakunya habis pada Juni tahun ini. Salah satu buku kir menyebut bus itu keluaran 1997. Jika ditemukan bukti adanya pemalsuan, sangat mungkin PO bus tersebut juga akan terseret kasus hukum. Jika ada keterlibatan pihak internal Dinas Perhubungan yang mengeluarkan izin trayek, sanksi tegas juga bakal diberlakukan. Suroyo menjelaskan, setiap kendaraan angkutan barang atau penumpang hanya memiliki satu buku kir dan harus diuji setiap enam bulan sekali. Pengujian itu mencakup banyak hal. Mulai emisi gas buang, kondisi ban, mesin, bahkan elemen kecil seperti spion pun diperiksa. Jika tidak memenuhi standar yang ditetapkan, kendaraan itu tidak akan lolos uji kir. Jika sudah dinyatakan lolos uji kir, bukan berarti pemilik kendaraan bisa seenaknya menggunakan kendaraan tersebut selama enam bulan ke depan. \"Tetap harus dirawat rutin agar kondisinya tetap sama seperti saat lolos uji,\" terangnya. Sementara itu, Kabaganev Divhumas Mabes Polri Kombes Rusli Hedyaman mengatakan sopir bus Giri Indah Muhammad Amin resmi masuk tahanan. Sehari sebelumnya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena masih dalam perawatan, polisi tidak menahan pria 49 tahun asal Brebes, Jateng, itu. Polisi telah memeriksa 16 saksi dalam kasus tersebut. Di antaranya adalah sopir pengganti, penumpang yang selamat, hingga warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut. Rusli menambahkan, 13 korban luka berat dan 20 korban luka ringan seluruhnya dirujuk ke RS Sentra Medika Cibinong. Perawatan para korban dipusatkan di RS tersebut setelah sebelumnya sebagian ada yang dirawat di RS Cisarua. (byu/ca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: