Disnakertrans Diminta Awasi Pembayaran THR
KUNINGAN - Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Kuningan meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kuningan, ikut andil dalam memaksimalkan fungsi pengawasan pembayaran atau pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 bagi buruh di Kuningan.
\"Kami meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kuningan berperan aktif dalam mengawasi pembagian THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah,\" kata Anggi Alamsyah, Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, Kamis (29/4).
Menurutnya, perusahaan wajib untuk memberikan THR tahun 2021, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketanagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
\"Jadi, ketika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, itu sudah melanggar Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Dan itu sudah merupakan bentuk kejahatan,\" ungkap Anggi.
Anggi menilai, bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kuningan juga perlu secara khusus untuk memantau dan memastikan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Kuningan. Agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembagian THR.
Di samping itu, diharapkan juga tidak ada perusahaan yang melakukan pembayaran THR-nya dengan cara mencicil seperti yang terjadi di daerah lain di tahun lalu.
“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kuningan mempunyai daftar perusahan-perusahan, apabila ada perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR di tahun 2020. Itu seharusnya diawasi kembali pada pembayaran THR tahun 2021, jangan sampai terulang kembali,\" papar Anggi.
Selaku stakeholder yang membidangi ketenagakerjaan, lanjut dia, sudah seharusnya Disnakertrans dapat menjadi fasilitator bagi buruh. Hal itu agar mereka tetap merasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan produksi.
\"Begitu pula sebaliknya Disnakertrans harus mampu menciptakan iklim perindustrian yang kondusif, agar para pelaku industri merasa nyaman untuk berinvestasi di Kabupaten Kuningan,\" harapnya.
Terakhir, Anggi berharap pembayaran THR yang dilakukan oleh para pengusaha tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan, karena dapat memberikan stimulus bagi konsumsi masyarakat di tengah pandemi dan juga menjelang hari Lebaran Idul Fitri 1442 H.
“Saya berharap kepada para pengusaha untuk dapat melakukan pembayaran THR sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, yaitu paling lambat 7 hari sebelum hari Lebaran. Karena dengan adanya pembayaran THR yang sesuai waktu, dapat memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari lebaran,\" harap Anggi.
\"Selain itu juga secara khusus dapat menstimulus konsumsi masyarakat, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi,\" tutup Anggi Alamsyah. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: