5 Tersangka Antigen Bekas Dipecat Kimia Farma

5 Tersangka Antigen Bekas Dipecat Kimia Farma

LIMA tersangka kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara dipecat PT Kimia Farma. Perusahan farmasi pelat merah tersebut juga meminta izin berat yang diberikan kepada para tersangka. Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap para oknum petugas yang terlibat dalam kasus alat tes cepat atau rapid test Antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Sanksi pemecatan diberikan setelah para oknum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

“Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat tes cepat Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” ujar Ganti Winarno dalam tulisan tertulisnya, Jumat (30/4).

Kelima oknum tersebut, PM (45) sebagai Business Manager Laboratorium Kimia Farma Medan, SR (19), Kurir Laboratorium Kimia Farma, DJ (20) CS Laboratorium Klinik Kimia Farma, M (30) Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, dan R (21) pekerja admin hasil swab test antigen.

Ganti menyebut pihaknya terwujud dalam kasus tersebut kepada pihak berwajib. Kimia Farma juga mendukung penuh menghukum maksimal pada para tersangka atas segala tindakannya.

“Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan memperkuat Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang ada, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir marah dan meminta tindak tegas oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas untuk tes cepat Antigen di Bandara Kualanamu.

“Saya sendiri yang meminta-minta semua yang terkait, melihat, dan yang melakukan dipecat dan meminta hukum secara tegas,” tegas Erick Thohir. (gw / fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: