Mulai 6 Mei, Meskipun Kendaraan Hendak ke Pasar, Wajib Menunjukkan Surat Izin dan Bebas Covid-19

Mulai 6 Mei, Meskipun Kendaraan Hendak ke Pasar, Wajib Menunjukkan Surat Izin dan Bebas Covid-19

CIREBON - Di saat penyekatan larang mudik diberlakukan mulai 6 Mei, masyarakat atau pengendara yang hendak masuk maupun keluar Kota Cirebon diwajibkan menunjukkan surat tugas atau surat keterangan dari instansi terkait.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama yang dikonfirmasi radarcirebon.com, Sabtu pagi (1/5).

\"Ya ada pnyekatan antara kota dan kabupaten terkait perbedaan nopol sesuai lokasinya. Bagi masyarakat yang hendak masuk ke Kota Cirebon ketentuannya banyak, yaitu harus menunjukkan surat tugas, surat bebas Covid 1x24 jam, dan lain-lain,\" ungkapnya.

Dijelaskan Kasat, Kendraan dari Indramayu ataupun wilayah III Cirebon lainnya yang akan melintas atau masuk ke Kota Cirebon akan kena cegat petugas pada tanggal 6-17 Mei.

\"Meskipun itu kendaraan yang hendak beraktifitas ke pasar wajib ada surat izin dari kelurahan atau desa sesuai tanda tangan basah dan cap asli bukan fotokopi. Nopol E itu ada 5 kota Kabupaten. Cirebon Kota A-G, Kabupaten Cirebon H-O, Indramayu P-T, Majalengka U-X, dan Kuningan Y-Z. Jadi, misalnya jika ada nopol E xxxx PT akan masuk ke Cirebon Kota akan kita putar balikkan ke arah Indramyu jika tidak bisa menunjukan surat izinnya,\" jelasnya.

AKP La Ode Habibi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang tidak penting selama sebelum maupun pasca penyekatan.

\"Kalau hanya melintas-lintas tidak ada tujuan yang krusial, sesuai aturan pemerintah untuk pra pengetatan 22-5 Mei , larangan mudik 6-17 Mei, pasca pengetatan 18-24 Mei, maka dianjurkan untuk tidak melaksanakan kegiatan terlebih dahulu karena akan kita putar balikkan,\" ujarnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: