Iis: Mutasi di Akhir Jabatan Diperbolehkan
**Mengacu SE Kemenpan RB No 16 Tahun 2012 SUMBER – Mutasi dan rotasi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak hanya mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemendagri No 800/5335/SJ. Tetapi, harus juga mengacu pada SE Kemenpan dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Hal ini disampaikan oleh pakar hukum tata negara DR Iis Krisnandar SH CN, kemarin (23/8). Dalam SE Kemendagri menyebutkan, bupati atau wakil bupati tidak diperkenankan melaksanakan mutasi pejabat struktural menjelang 6 bulan sebelum penyelenggaraan pemilukada, kecuali mengisi jabatan yang lowong. “Dengan demikian, kalau ada jabatan yang kosong boleh mutasi,” tuturnya. Dibolehkannya pelaksanaan mutasi guna mengisi jabatan yang kosong, mekanismenya dijelaskan juga dalam SE Kemenpan dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam SE tersebut, mutasi/rotasi/promosi dilakukan secara terbuka. Artinya, kata Iis, kalau ada jabatan yang lowong harus diumumkan kepada khalayak, terutama kepada PNS yang sudah memenuhi syarat dari mulai eselon I sampai V. “Jabatannya apa dan persyaratannya apa itu harus diumumkan. Agar semua PNS yang bisa mengikuti proses seleksi guna menduduki jabatan tersebut,” terangnya. Guna menyeleksi para PNS yang akan mengisi kekosongan jabatan tersebut, dibentuklah panitia seleksi yang berjumlah 5 orang yang berasal dari kalangan internal birokrasi, ditambah akademisi atau profesional. “Ini demi mendukung percepatan reformasi birokrasi, dan ini kebijakan nasional yang harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah,” ucapnya. Dijelaskan, kerja panitia seleksi ini akan berbeda dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Tim seleksi akan mengumumkan jabatan yang kosong, termasuk memberi tahu segala persyaratannya untuk masing-masing eselon, setelah itu melakukan seleksi. “Hasil seleksi ini akan disampaikan kepada pembina kepegawaian (presiden/gubernur/bupati/wali kota, red) melalui Baperjakat. Tiga terbaik hasil seleksi akan disodorkan kepada pembina kepegawaian untuk dipilih satu terbaik,” jelasnya. Perlu diketahui, SE Kemenpan dan Reformasi Birokrasi ini sudah ditetapkan pada tanggal 21 September 2012 dan diupayakan tahun 2013 ini sudah diterapkan. “Di Jawa Barat belum ada yang menerapkan SE ini, diharapkan Kabupaten Cirebon menjadi pionirnya dalam rangka mempercepat reformasi birokrasi,” beber Iis. Kalau dalam perjalanannya, pemerintah Kabupaten Cirebon mengindahkan SE Kemenpan ini dalam melaksanakan mutasi dan rotasi pegawai struktural, maka, jika ada pegawai yang dirugikan atau keberatan bisa mengajukan gugatan hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena SE ini merupakan diskresi pemerintah pusat guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. “SE ini bukan imbauan, ini perintah atau kewajiban pemerintah daerah guna program pemerintah pusat,” ungkapnya. Memang dalam pelaksanaan mutasi dan rotasi ada kebijakan dari kepala daerah. Namun, kewenangan tersebut bukanlah sebagai hak prerogatif yang biasa digembar-gemborkan. Yang mempunyai hak prerogratif adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Sedangkan, bupati/wali kota adalah kepanjangan kepala pemerintahan yang ada di daerah. “Hak prerogratif kepala negara saja sekarang dibatasi, apalagi levelnya bupati/wali kota, kebijakannya pun mempunyai batasan dan harus mengacu pada aturan yang ada dan tidak berbenturan dengan aturan yang ada di atasnya. Sebab pemerintah daerah adalah subordinat pemerintah pusat,” katanya. Apabila mutasi dan rotasi jabatan struktural ini mengacu pada SE Kemenpan dan Reformasi Birokrasi, ia berpendapat, mampu menjembatani kepentingan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Cirebon. “Ini solusi yang baik di tengah perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan mutasi di akhir jabatan bupati sekarang ini. Tinggal nanti panitia seleksi mengajukan anggaran di anggaran perubahan, guna membiayai proses seleksi jabatan struktural,” pungkasnya. (jun) FOTO MOHAMAD JUNAEDI/RADAR CIREBON
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: