Satpol PP Larang Pengunjung Alun-alun Kejaksan Berkerumun

Satpol PP Larang Pengunjung Alun-alun Kejaksan Berkerumun

CIREBON - Satpol PP melarang pengunjung untuk melakukan aktivitas kegiatan pertemuan atau acara yang menimbulkan kerumunan di Alun-alun Kejaksan. Larangan tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan orang di Alun-alun Kejaksan di saat pemberlakuan larangan mudik.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol-PP Kota Cirebon Edi Siswoyo saat dikonfirmasi radarcirebon.com, Sabtu (1/5).

\"Untuk antisipasi kerumunan di Alun-alun Kejaksan, kami melakukan penjaga dengan menerjunkan anggota Satlimas sebanyak 6 orang per regu sebanyak 3 shif dari Jam 08.00 WIB hingga pukul jam 14.00 WIB dan alun-alun di tutup untuk kegiatan jam 22.00 WIB. Penjagaan tersebut dibantu oleh petugas pamdal sebanyak 2 orang per sihf. Kami juga lakukan razia masker agar pengunjung Alun-alun Kejaksan wajib memakai masker dan tidak berkerumun,\" ungkapnya.

Meski ada larangan berkerumun, Edi menuturkan, tidak ada pembatasan jumlah pengunjung masuk ke Alun-alun Kejaksan.

\"Belum ada pembatasan jumlah pengunjung, tapi saya tugaskan anggota Satpol-PP setiap pukul 16.00 WIB dan 21.00 WIB untuk membantu anggota Linmas dan Pamdal mengatur serta mengimbau masyarakat untuk tidak boleh berkerumun atau tidak boleh mengadakan kegiatan pertemuan berbentuk suatu acara di Alun-alun Kejaksan,\" tuturnya.

Ditanya terkait penyekatan di perbatasan, Edi mengatakan, Satpol PP Kota Cirebon juga turut dilibatkan dalam penjagaan di Pos Penyekatan Mudik.

\"Untuk penyekatan di perbatasan sesuai hasil rapat dengan Polres Ciko dengan dinas terkait lainnya bahwa ada 5 titik pos penyekatan yakni, Jl Pelandakan, Jl Brigjen Darsono Bypass (gapura perbatasan samping Korem), Jl Slamet Riyadi (Krucuk), Jl Jenderal Sudirman (Pengung), dan Jl Pengambiran,\"pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: