Terdakwa APBD Gate Temui Ketua DPRD, Minta Undang TAPD

Terdakwa APBD Gate Temui Ketua DPRD, Minta Undang TAPD

KEJAKSAN- Beberapa terdakwa APBD Gate bertemu Ketua DPRD Kota Cirebon HP Yuliarso BAE, kemarin. Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, mereka yang hadir itu antara lain Achmad Junaedi dan Jarot Adi Sutarto. Kedatangan mereka untuk meminta keadilan dengan meminta kepada ketua DPRD agar bisa menjembatani pertemuan dengan eksekutif, dalam hal ini TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) pada tahun 2004. Mereka menganggap TAPD tahu persis pengalokasian anggaran saat itu yang menyebabkan anggota DPRD 1999-2004 tersangkut APBD Gate. Ketua DPRD, HP Yuliarso BAE saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengakui dirinya kedatangan terdakwa APBD Gate Tahun 2004. Menurut Yuliarso, para terdakwa mengatakan ada anggaran yang dikeluarkan saat itu tapi tidak tepat peruntukannya. Hanya saja mereka enggan membeberkan anggaran apa yang peruntukannya tidak tepat itu. “Mereka akan mau menjelaskan ketika akan bertemu langsung dengan eksekutif.  Intinya mencari kebenaran dan menganggap tuduhan kejaksaan tidak benar,” kata Yuliarso. Lebih jauh Yuliarso menjelaskan, para terdakwa ingin dipertemukan dengan TAPD saat itu, di antaranya Eko Sambujo yang saat itu menjabat kabag akuntansi, Hasanudin Manap yang ketika itu menjadi asisten administrasi, Ano Sutrisno yang saat itu menjadi sekda, Umar (kala itu sekwan), serta Khaerudin yang saat itu menjabat kasubag keuangan. “Sebenarnya agenda pertemuan dengan eksekutif sudah dirancang 2 kali, tapi terdakwa tidak pernah berhasil bertemu dengan mereka  karena eksekutif tidak ada yang datang.  Mungkin akan kita undang ulang. Dewan hanya membantu mempertemukan mereka dengan eksekutif,” kata Yuliarso. Sementara Panitera Muda Pidana PN Cirebon, Baedhowi SH, mengatakan petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) belum turun ke PN Cirebon. Walaupun sudah muncul di website Mahkamah Agung, pihaknya belum mendapat salinannya. Langkah pengadilan saat ini, kata Baedhowi, hanya menunggu petikan putusan kasasi dari MA. Kalau sudah turun, tugas pengadilan menyampaikan petikan putusan kasasi dari MA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon untuk selanjutnya melakukan eksekusi (penahanan). (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: