Shalat Ied di Alun-alun Kejaksan, Simak Ketentuannya

Shalat Ied di Alun-alun Kejaksan, Simak Ketentuannya

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon dan Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan boleh untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H tahun 2021. Salah satunya, shalat ied dilaksanakan di Alun alun Kejaksan.  

Ketua Islamic Center, Dr H Ahmad Yani MAg mengatakan, secara umum pelaksanaan shalat ied untuk hal teknis sudah siap. termasuk untuk mengatur shaf menggunakan tali rafia.

“Ada 50 pasukan teknis remaja masjid At Taqwa, mereka akan membagikan masker untuk yang tidak pakai masker, juga menyemprotkan hand sanitizer,” ujar Yani, kepada Radar Cirebon.

Disebutkan dia, untuk shalat idul fitri akan dilaksanakan di Alun-alun Kejaksan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Tetap kita menggunakan prokes. Salat id dimulai jam 06.15,” ucap Kang Yani, sapaan akrabnya.

Rencananya, untuk petugas khatib adalah kepala kantor Kemenag Kota Cirebon. Imam Ustd H Muslim SAg dan Muroqi Ust Sulaiman.

“Masyarakat diimbau membawa sajadah sendiri, masker dan jaga jarak 1,2 meter,” katanya.

Selain Alun-alun Kejaksan, Shalat Ied juga menggunakan sebagian Jl RA Kartini dan Jl Siliwangi. Dengan demikian, masih memungkinkan jaga jarak minimal 1,2 meter. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: