Sekda Lantik 6 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkot Cirebon

Sekda Lantik 6 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkot Cirebon

CIREBON - Pejabat fungsional memiliki kompetensi dan keterampilan dalam menjalankan tugas secara profesional. Keberadaannya akan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, saat pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Selasa (4/5).

“Pada hakikatnya, jabatan fungsional merupakan jabatan teknis yang memiliki kompetensi tertentu. Kompetensi tersebut dilihat dari keterampilan maupun keahlian yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN),\" ungkapnya.

Agus menuturkan, penempatan seseorang dalam jabatan fungsional yang berbasis keahlian diyakini dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik.

“Sehingga akan berkontribusi positif dalam pembangunan dan membantu mewujudkan visi Kota Cirebon,” tutur Sekda.

Agus menjelaskan, untuk reformasi atau penyederhanaan birokrasi, jabatan fungsional menjadi sesuatu yang akan diperbanyak.

“Saat ini pemetaan dan identifikasi di lingkungan Pemda Kota Cirebon untuk jabatan-jabatan fungsional masih dilakukan,” jelasnya.

Menurut Agus, pelantikan pejabat fungsional ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

\"Adapun pejabat fungsional yang dilantik hari ini (4/5) sebanyak 6 orang. Terdiri dari jabatan fungsional apoteker ahli utama sebanyak 1 orang, 1 orang penyuluh hukum, 1 orang surveyor pemetaan, 2 orang penguji kendaraan bermotor serta pengangkatan inpassing jabatan fungsional psikologis klinis sebanyak 1 orang,\" paparnya.

Masih kata Sekda, pelantikan kali ini merupakan pengangkatan calon pejabat fungsional dari formasi PNS tahun 2018. Berdasarkan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2019, paling lama satu tahun wajib diangkat dalam jabatan fungsional. Sejumlah keuntungan juga bisa didapatkan oleh pejabat fungsional.

“Di antaranya kenaikan pangkat pejabat fungsional bisa lebih cepat,” ungkap Agus.

Ini dikarenakan adanya penetapan angka kredit yang jika tercapai kenaikan pangkat bisa dilakukan setiap dua tahun. “Sedangkan pejabat struktural lebih general dan penetapan kenaikan pangkat 4 tahun sekali,” pungkasnya.(rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: