Nyetir Ugal-ugalan di Jl Kartini, Angkot GP Langsung Ditilang Polres Cirebon Kota
CIREBON – Sopir angkot GP dengan nomor polisi (nopol) E 1925 AZ , ditilang oleh polisi. Pasalnya, pengemudi ugal-ugalan, sehingga aparat Polres Cirebon Kota bertindak, Senin sore ini (17/5).
Penilangan tersebut langsung dilakukan oleh Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Cirebon Kota, IPTU Riki Kustiawan SIP.
Pengemudi angkot tersebut diketahui mendahului secara ugal-ugalan dengan kecepatan yang tinggi di Jalan RA Kartini, Kota Cirebon. Kemudian, langsung dikejar oleh Riki hingga menepi ke pinggir jalan.
“Jalan Kartini itu marka tidak terputus. Di situ tidak boleh mendahului, apalagi selap selip dalam kecepatan tinggi,” ujar Riki saat ditemui Radar Cirebon di Mako Polres Cirebon Kota.
Untuk selanjutnya Polres Cirebon Kota memberikan tindakan berupa penilangan dan penyitaan kendaraan sebagai bentuk efek jera.
Sehingga, pengendara angkot yang lain tidak melakukan hal seperti itu lagi.
Riki juga memberikan himbauan kepada para pengguna jalan terkhususnya pengendara angkot.
Bahwa taatilah peraturan lalu lintas jangan sampai akibat sendiri menjadikan orang lain yang celaka.
“Taatilah peraturan lalu lintas, jangan mencelakakan orang lain,” tandas Riki. (jerrel)
Baca juga:
- Supermodel Bella Hadid Turun ke Jalan di Aksi Bela Palestina, Dikecam Israel
- Wanita yang Marah-marah ke Petugas di Penyekatan Cilegon Ditangkap, Akhirnya Minta Maaf
- Buruh Ancam Boikot Produk Indomaret, Gara-gara Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: