Kejari Bersama Pemkot Cirebon Segera Luncurkan Aplikasi Sipakum, Permudah Pendampingan Hukum

Kejari Bersama Pemkot Cirebon Segera Luncurkan Aplikasi Sipakum, Permudah Pendampingan Hukum

CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon segera meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pendampingan Hukum (Sipakum). Aplikasi ini bertujuan untuk permudah pendampingan hukum.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, dengan adanya aplikasi Sipakum tersebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menginginkan pendampingan hukum tidak perlu datang ke kantor Kejari Kota Cirebon, namun cukup mendaftar melalui aplikasi Sipakum yang dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan.

\"Aplikasi Sipakum ini merupakan tindak lanjut ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Wali Kota Cirebon dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon beberapa waktu lalu. Tujuannya yaitu dalam rangka pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara antara Pemda dengan Kejari Kota Cirebon,\" katanya.

Sekda meminta setiap OPD bisa memanfaatkan aplikasi ini saat mendaftarkan permohonan pendampingan hukum dari Kejari Kota Cirebon.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Ewang Jasa Rahadian menjelaskan, OPD sebagai pemohon pendampingan hukum dari jaksa pengacara negara kini tidak perlu lagi datang ke kantor.

“Jadi tidak perlu lagi ke kantor (Kejari), bisa melalui aplikasi ini. Permohonan pendampingan tentu dengan melampirkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Nanti akan kita telaah dan kita jawab setelah memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Ewang menargetkan dalam dua pekan ke depan aplikasi tersebut sudah bisa digunakan untuk pendampingan hukum terhadap OPD di Kota Cirebon.

“Dengan digitalisasi, tidak terbatas ruang dan waktu. Semakin mempermudah kita,” pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: