DPRD Kota Cirebon Bahas Penyelenggaraan Utilitas Instalasi Jaringan Bawah Tanah

DPRD Kota Cirebon Bahas Penyelenggaraan Utilitas Instalasi Jaringan Bawah Tanah

CIREBON - Penyelenggaraan utilitas tidak hanya berfokus pada instalasi jaringan bawah tanah untuk kabel provider milik perusahaan swasta saja. Melainkan juga bisa dimanfaatkan untuk utilitas lain, seperti jaringan pipa PDAM, jaringan gas dan kabel PLN.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Utilitas, Heriyanto saat menggelar rapat bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS), di ruang rapat gedung DPRD Kota Cirebon.

“Untuk pengembangan Kota Cirebon menata jaringan kabel udara ini masih banyak kendala dan panjang prosesnya. Tapi, kondisi kota nantinya akan lebih bersih dan indah,” ujarnya usai rapat.

Yanto menilai, anggaran yang akan dikeluarkan untuk membuat instalasi utilitas bawah tanah sangat besar karena harus memindahkan seluruh jaringan kabel udara disatukan di bawah tanah.

\"Saya menyarankan mencari investor untuk menggarap proyek utilitas saluran bawah tanah. Karena jika pembiayaannya dibebankan melalui APBD, maka tidak akan sanggup. Terlebih harus ada biaya pemeliharaan dalam jangka waktu yang lama. Kalau pakai APBD rasanya tidak mungkin, paling hanya enam bulan. Pembuatan saluran untuk ducting kabel pasti anggaran besar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Cirebon Syaroni ATD MT mengatakan, penataan utilitas ini bukan saja jaringan kabel udara provider milik perusahaan swasta. Tetapi juga penataan untuk saluran kabel milik PLN, gas dan PDAM.

\"Penataan utilitas tersebut masih dalam rencana pembuatan peraturan daerah. Kami dari DPUPR masih mengkaji naskah akademik dari DPRD dan selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah,\" katanya.

Syaroni menyebutkan, implementasi program penataan saluran kabel udara tidak mungkin sekaligus. Sebab akan mengeluarkan biaya yang sangat besar.

“Kami masih mengarah ke substansi isi raperda. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pun belum tuntas dibahas. Ada rencana melibatkan pihak ketiga, tapi itu juga dipertimbangkan,” sebutnya.

Perlu diketahui, rapat tersebut membahas rencana penataan saluran utilitas kabel di Kota Cirebon. Pansus dan dinas terkait masih membahas data inventarisir masalah dalam berkas raperda. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: