Ada Dolar di Nota Pledoi Djoko

Ada Dolar di Nota Pledoi Djoko

JAKARTA - Ketegangan sempat terjadi dalam sidang kasus Korupsi Simulator SIM yang kemarin (27/8) memasuki pembacaan nota pembelaan Irjen Djoko Susilo. Ketegangan itu akibat jaksa menemukan selembar uang USD 100 di lampiran surat pembelaan yang diserahkan Djoko pada jaksa. Dalam pembacaan nota pembelaan itu memang dilakukan Djoko dan kuasa hukumnya. Djoko membacakan nota pembelaan pribadi sekitar 45 menit. Setelah membaca pembelaan itu Djoko menyerahkan copy nota pembelaan masing-masing pada tim jaksa penuntut umum dari KPK dan majelis hakim. Setelah nota itu dibacakan, giliran kuasa hukum Djoko membacakan nota pembelaan yang menyangkut fakta-fakta persidangan. Nah, ketika salah seorang kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang membacakan nota pembelaan, tiba-tiba jaksa Roni meminta izin menyela. \"Majelis, sebelum dilanjutkan dalam lampiran nota pembelaan yang tadi dibagikan terdakwa ternyata ada selembar uang 100 dolar Amerika,\" ujar Roni sembari menunjukan lampiran yang dimaksud. Lampiran itu ternyata sebuah buku profil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Roni mengaku menemukan uang itu saat membuka halaman demi halaman nota pembelaan yang diberikan Djoko padanya. Situasi tambah tegang saat Tommy mengatakan bahwa dolar itu sebelumnya tidak ada. \"Kami tidak mengerti maksud dari 100 dolar itu. Dan saya tegaskan nggak ada itu tadi,\" ujarnya. Djoko lantas berbicara bahwa buku Ditlantas Polda Metro Jaya itu dilampirkan pada pembelaannya untuk menunjukan kemajuan telah dia kerjakan selama ini. Ketua majelis hakim pun bertanya kepada Djoko apakah sengaja menaruh dolar dalam nota pembelaan\" Djoko menjawab tidak. Perdebatan tidak sampai disitu. Jaksa sempat menolak mengembalikan uang dolar itu dengan alasan ingin menyampaikan kejadian itu pada pimpinan KPK. \"Kami belum bisa kembalikan hari ini, nanti pimpinan juga akan menonton, kami ingin tahu motif dibalik ini,\" ujar Roni. Namun, hakim Suhartoyo tetap meminta uang tersebut dikembalikan ke kubu Djoko. Roni pun sempat memotret uang di dalam buku profil Ditlantas tersebut sebelum mengembalikan ke kuasa hukum Djoko. Sementara itu, Djoko sempat menangis dan beberapa kali terhenti membacakan nota pembelaannya. Dia merasa telah dizalimi dalam proses hukum kasus pengadaan simulator SIM pada Korlantas. Alumnus Akpol itu juga merasa tidak diperlakukan sebagaimana mestinya di hadapan hukum. Misalnya, saat penetapan tersangka yang tanpa didahului proses pemeriksaan.\"Apa yang disangkakan pada saya hanya berdasarkan keterangan dari Sukotjo Bambang,\" paparnya. Dalam pembelaan Djoko sangat berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa. Seperti diketahui, jenderal bintang dua itu dituntut 18 tahun penjara dengan denda subsider Rp 1 miliar. Djoko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar dan harta yang disita tidak mencukupi dari nilai itu, maka hukuman kurungan terhadap Djoko ditambah lima tahu. (gun/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: