Pertahankan Standar Tertinggi Pelaporan LKPD

Pertahankan Standar Tertinggi Pelaporan LKPD

CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kembali meraih predikat tertinggi berupa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam penyajian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2020. Ini merupakan kali kelima opini WTP diraih oleh Pemkot Cirebon.

Opini WTP ini, merupakan level tertinggi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) kepada instansi pemerintahan. Termasuk pemerintah daerah yang mampu menyajikan LKPD tahunan dengan pengacu pada kaidah dan prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan benar, serta kepatuhan terahadap amanat peraturan perundangan.

Opini WTP didasarkan atas kriteria tertentu. Sehingga, BPK-RI patut memberikan apresiasi tinggi atas prestasi yang telah diraih oleh setiap kabupaten/kota tersebut. Walaupun sejatinya, tujuan akhirnya adalah bagaimana mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Penyematan opini WTP ini diserahkan oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar kepada Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH, di aula kantor BPK-RI perwakilan Jabar, Jl Moch Toha, Nomor 164 Bandung, Jumat (21/5).

Atas capaian ini, Azis mengucapkan terima kasih kepada kepala BPK Perwakilan Provinsi Jabar, tim pemeriksaan LKPD Pemda Kota Cirebon, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon selaku tim penyusun LKPD, tim review dari Inspektorat, serta semua pihak yang telah mendukung serta memberikan kontribusi untuk kelancaran penyusunan LKPD Pemda Kota Cirebon tahun anggaran 2020.

Alhamdulillah, ini kelima kalinya, secara berturut-turut Pemkot Cirebon mendapatkan opini WTP dalam laporan keuangannya,” kata Azis.

Dia menjelaskan, laporan keuangan yang baik akan menjadi sumber informasi strategis bagi setiap pengambil keputusan. Untuk itu, pihaknya selalu serius menindaklanjuti semua hasil pemeriksaan dari BPK.

“Pelaporan keuangan yang baik tidak hanya berujung pada pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tuturnya.

Namun, kata dia, ada hal yang lebih penting, yaitu laporan keuangan tersebut akan menjadi sumber informasi yang sangat strategis. Khususnya untuk setiap pengambilan keputusan di Pemkot Cirebon.

Untuk itu, pihaknya sangat serius dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan daerah. Melalui action plan yang dilaksanakan secara menyeluruh di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sehingga, tidak terbatas pada SKPD yang menjadi temuan oleh BPK.

Selain itu, Pemkot Cirebon juga selalu memonitor perkembangan penyelesaian hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh seluruh SKPD. Serta, memastikan bahwa perbaikan tersebut telah dilaksanakan dengan baik.

Seperti diketahui, sesuai amanat UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 23 tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan, pemerintah daerah di kabupaten dan kota di Jabar diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan keuangan tersebut kemudian akan diaudit untuk kemudian diberikan penilaian. Pemkot Cirebon berhasil meraih opini WTP atas LKPD dan berhasil terus dipertahankan sejak tahun 2017 sampai sekarang.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd mengapresiasi atas keberhasilan Pemkot Cirebon mempertahankan capaian opini WTP selama lima tahun berturut-turut. Dengan demikian, Pemkot Cirebon dalam pengelolaan keuangannya sudah mengikuti standar yang diharuskan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: