Kota Cirebon Zona Merah, Walikota: Datang ke Sini Harus Waspada

Kota Cirebon Zona Merah, Walikota: Datang ke Sini Harus Waspada

CIREBON – Sejumlah parameter menempatkan Kota Cirebon menjadi zona merah penyebaran covid 19. Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH meminta masyarakat waspada, termasuk di daerah sekitar.

Walikota Cirebon mengungkapkan, terkait status Kota Cirebon, langkah pertama yang dilakukan pemkot adalah menyampaikan kepada seluruh masyarakat dan yang berada di sekitar Kota Cirebon.

\"Awas jangan datang ke Kota Cirebon tanpa ada pengetatan protokol kesehatan. Kalau datang ke sini, wajib melakukan proteksi diri, karena bisa tertular,\" kata Azis.

Kemudian, walikota mengingatkan, seluruh masyarakat Kota Cirebon juga wajib berperan aktif untuk saling mengingatkan untuk menjalankan protokol kesehatan.

Adapun upaya pencegahan, tim Satgas Covid-19 Kota Cirebon telah membuat aturan-aturannya untuk bisa mengurangi aktivitas masyarakat di Kota Cirebon.

\"Seluruh masyarakat Kota Cirebon harap waspada, bahaya corona mengintai. Inilah akibatnya kalau masyarakat tidak sadar,\" tandasnya.

Terkait penetapan zona merah, sekretaris daerah menyampaikan beberapa parameter diantaranya, penambahan kasus, mortality rate dan tingkat kesembuhan.

“Kesembuhan kita sebetulnya naik 88,6 persen namun ada penambahan kasus signifikan setelah Idul Fitri,” katanya.

Disampaikan sekda, pada tanggal 19 Mei terdapat penambahan 37 kasus covid-19 baru. Kemudian tanggal 20 kembali bertambah 37.

Pada tanggal 21 dan tanggal 22 masing-masing terjadi penambahan 73 dan pada tanggal 23 ada penurunan di mana penambahan kasus hanya 14.

Sedangkan untuk mortality rate 3,75 persen.

“Kita sebetulnya sudah melakukan upaya-upaya untuk penanganan,” kata sekda.

Pemerintah Kota Cirebon, kata dia, telah mengambil kebijakan melalui regulasi yang dituangkan lewat surat edaran.

Tujuan dari regulasi ini, agar masyarakat tidak lengah dan tetap waspada dan pertumbuhan ekonomi berjalan. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: