DPMPTSP Terima Aduan Perizinan

DPMPTSP Terima Aduan Perizinan

CIREBON - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon memiliki tiga fungsi utama. Melayani perizinan, non perizinan, dan menerima aduan terkait itu. Hal ini untuk memastikan pelayanan publik diberikan secara optimal.

Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Drs Sosroharsono mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara detil tupoksi lain dari DPMPTSP. Yaitu menerima aduan terkait pelayanan perizinan dan administrasi. \"Kami berupaya terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Laporkan jika ada petugas yang meminta uang di luar ketentuan aturan,\" ucapnya saat membuka sosialisasi pengaduan layanan perizinan dan non perizinan, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Data dan Informasi DPMPTSP Drs Rokila menjelaskan, berbagai keluhan masyarakat atas kinerja pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah di bidang perizinan maupun administrasi, perlu segera diupayakan perbaikannya. Sebab, lanjutnya, keluhan masyarakat yang tidak segera direspons oleh pemerintah, akan dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah, terutama di sektor pelayanan publik.

\"Ini akhirnya dapat berpengaruh terhadap menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat,\" lugasnya.

Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mengetahui tupoksi lain dari DPMPTSP. Pasalnya, kata Rokila, masyarakat belum banyak yang mengetahui ada layanan pengaduan terhadap pelayanan perizinan maupun non perizinan. Di mana, saat ada pengaduan, akan dilakukan tahapan sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku. Di antaranya, kedua pihak dipertemukan. Jika belum selesai, DPMPTSP melakukan analisa, hingga diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk koordinasi penyelesaian.

Seluruh upaya tersebut, ucap Rokila, semata-mata untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat. Dengan harapan, menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kota Cirebon. Imbasnya, diharapkan dapat memberikan multiefek ke sisi lain. Seperti, meningkatnya investor, optimalisasi kinerja sesuai aturan khususnya pada pelayanan perizinan dan non perizinan. (ysf/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: