Anggaran Belum Cukup, Gaji 13 PNS Kota Cirebon Ditunda

Anggaran Belum Cukup, Gaji 13 PNS Kota Cirebon Ditunda

APARATUR Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, termasuk kepala daerah dan anggota DPRD harus bersabar.

Gaji ke 13 PNS yang digembar-gemborkan bakal cair di awal Juni, sulit terwujud. Mengingat cashflow di kas daerah Kota Cirebon, saat ini belum cukup. Besar kemungkinan harus ditunda.

Padahal, petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 sudah terbit. Satu produk dengan juknis pelaksanaan THR bagi ASN tahun 2021. Di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 42/PMK.05/2021, serta Peraturan Walikota Cirebon Nomor 46 Tahun 2021.

Kriteria ASN yang menjadi penerima gaji ke-13, di antaranya PNS dan CPNS, P3K, pejabat negara (kepala/wakil kepala daerah), pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, serta pegawai non ASN yang betugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Komponen penghasilan yang didapatkan oleh para penerima gaji ke-13, relatif sama dengan besaran komponen penghasilan yang diterima pada saat THR Idul Fitri. Terdiri dari gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau tunjangan beras, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tidak boleh ada potongan-potngan.

Sedangkan, untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak disertakan. Waktu pelaksanana pembayaran gaji ke-13 dari pemkot kepada ASN, bisa mulai dilaksanakan paling cepat awal bulan Juni 2021.

Untuk membayarkan gaji ke-13 tersebut, pemkot setidaknya membutuhkan anggaran sekitar Rp23 miliar. Persoalannya, saat ini ketersediaan dana segar di kas daerah Kota Cirebon, belum mencukupi nominal tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengakui hal tersebut. Ia sudah meminta laporan dari kepala Badan Keuangan daerah (BKD) Kota Cirebon terkait kondisi cashflow di kas daerah. Ternyata jumlahnya masih belum cukup.

“Kan ada klausul disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Jadi, belum pasti awal Juni. Karena cashflow di kas daerah kita belum mencapai Rp23 miliar, sesuai dengan kebutuhan pemkot untuk membayarkan gaji ke-13 kepada ASN,” ujar sekda, kemarin (28/5).

Kepala BKD Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST memaparkan, kondisi uang di kas daerah Kota Cirebon saat ini sebetulnya tersedia Rp60 miliar. Tapi, Rp45,1 miliaran di antaranya merupakan kas yang berhadapan, atau telah terikat dengan suatu kegiatan.

Misalnya, untuk alokasi BOS, BOP PAUD, sertifikasi guru, pembayaran untuk pihak pelaksana kegiatan proyek banprov 2020 Alun-alun Kejaksan, dan JKN penanganan Covid-19. Sehingga, jika dihitung-hitung, saat ini di kas daerah hanya ada dana bebas sebesar Rp14,8 miliar.

Di sisi lain, untuk menggunakan dulu kas daerah yang sudah berhadapan tersebut, juga bukan merupakan solusi. Karena menurut Arif, hal ini akan menjadi utang pemkot dan harus dipenuhi di kemudian hari. Sementara, kondisi keuangan pemerintah baik di pusat maupun di daerah, sangat dinamis fluktuatif sekali.

“Kita juga sudah diperingatkan BPK untuk tidak boleh melakukan lagi penggunaan dana kasda yang tidak sesuai dengan semestinya. Karena, kita pernah menggunakan banprov yang mestinya untuk membayar kegiatan gedung RSUD dan alun-alun, untuk kebutuhan lain dulu,” tuturnya.

Arif juga ingin meluruskan, jika pemahaman yang beredar saat ini bahwa gaji ke-13 maupun THR dikirim gelondongan dari pusat ke kas daerah. Sumbernya memang dari dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat, tapi penyaluranya DAU dilakukan per bulan. Itupun, yang utamanya adalah untuk membayar gaji dan TPP rutin bulanan ASN dan pejabat negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: