Surat Terbuka Pegawai KPK untuk Presiden Jokowi, Begini Isinya

Surat Terbuka Pegawai KPK untuk Presiden Jokowi, Begini Isinya

JAKARTA – Pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyangkut proses peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para pegawai itu meminta Jokowi menunda pelantikan pegawai sebagai ASN yang rencananya akan dilakukan pada 1 Juni 2021 mendatang.

Surat terbuka ini disampaikan merespons polemik asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dikenakan kepada 1.351 pegawai KPK. Sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lolos. Bahkan, 51 di antaranya ditetapkan bakal dipecat dan 24 lainnya akan dibina ulang.

“Memerintahkan penundaan pelantikan kami sebagai ASN sampai dengan diselesaikannya berbagai permasalahan yang berkaitan dengan proses peralinan kami sebagai ASN,” demikian bunyi surat terbuka tersebut yang diterima FIN.co.id, Minggu (30/5).

Para pegawai juga meminta agar Jokowi memerintahkan seluruh pegawai tetap dan KPK untuk dapat beralih status menjadi ASN sebagaimana amanat UU 19/2019 tentang KPK.

Dalam suratnya, para pegawai tetap itu menyampaikan terima kasih kepada Jokowi yang menegaskan proses peralihan ASN harus mengacu pada UU 19/2019 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Para pegawai itu pun mengaku telah meminta kepada Pimpinan KPK agar mengikuti amanat perundangan untuk mengalihkan status kepegawaian seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK menjadi ASN sebagaimana UU 19/2019, PP 41/2020, Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Namun, permintaan itu hingga kini tidak diindahkan oleh Pimpinan KPK.

“Permintaan kami tersebut sampai dengan saat ini tidak dipedulikan oleh Pimpinan KPK terbukti dari terbitnya perintah dari Pimpinan KPK untuk pelaksanaan Pelantikan Pegawai KPK sebagai ASN pada tanggal 1 Juni 2021 yang akan datang,” bunyi penggalan surat terbuka.

Para pegawai turut mengaku sudah meminta kepada Pimpinan KPK untuk menunda proses pelantikan. Penundaan dilakukan setidaknya hingga permasalahan yang muncul akibat peralihan status dapat diselesaikan.

Akan tetapi lagi-lagi, kata mereka melalui surat terbuka, permintaan itu tidak dipedulikan.

“Namun sampai dengan saat ini, permohonan kami tidak diperhatikan oleh Pimpinan KPK,” bunyi penggalan surat. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: