Pemprov Jabar Tunda Pencairan Dana Hibah

Pemprov Jabar Tunda Pencairan Dana Hibah

BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) berencana menghentikan pencairan dana belanja daerah pada tahun 2021. Saat ini, Pemprov Jabar mengkaji terlebih dahulu atas kebijakan tersebut

Padahal, Pemprov Jabar sudah mengeluarkan Surat Edaran Sekda Jabar Nomor: 91/KU.01/BPKAD tentang Penundaan Pelaksanaan Kegiatan dan Pencairan Belanja Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021,

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar, Nanin Hayani Adam mengatakan, penghentian pencairan belanja dana hibah 2021 sampai saat ini masih dalam pembahasan.

“Belum ada kebijakan dari pimpinan. Mungkin dalam 1 sampai 2 hari ke depan ada kebijakannya,” ucap Nanin saat dihubungi wartawan Jabar Ekspres (Radar Cirebon Grup) di Bandung, Minggu (30/5).

Mengenai Surat Edaran Sekda Jabar nomor: 91/KU.01/BPKAD, ia membenarkan hal itu. Namun untuk surat tersebut akan direvisi, dirinya tidak banyak berkomentar.

“Surat itu masih konsep,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, masih banyak hal yang perlu dipertanyakan. Namun, karena harus menunggu satu sampai dua hari mengenai kebijakan itu, pertanyaan itu tidak bisa terjawab.

Sementara itu, Ketua Presidium Jejaring Masyarakat Institut (JMI) Cecep Z Sofyan meminta Surat Edaran tersebut direvisi kembali dan fokus terhadap penghentian pencairan belanja dana hibah 2021 saja.

“Surat Edaran Sekda Jabar seharusnya fokus pada penghentian pencairan belanja hibah dan bantuan sosial 2021 saja sehingga bisa mengurangi defisit anggaran,” katanya.

“Adapun terkait belanja operasi dan modal pemerintah dilarang berhenti, karena kalau operasional pemerintah berhenti itu merupakan indikasi pemerintahan yang bangkrut dan itu tidak boleh terjadi,” imbuhnya.

Cecep meminta agar program dan operasional pemerintahan yang berhubungan dengan pihak ketiga sebaiknya dilanjutkan saja. Sebab, ini menyangkut roda pemerintahan yang harus berjalan.

“Tidak mesti SE mengatur terkait penghentian terhadap belanja modal dan operasional pemerintah, karena asumsinya dengan dihentikannya hibah 2021 maka akan ada penghematan sekitar hampir Rp2,5 triliun,” lanjutnya.

Untuk itu JMI meminta Gubernur menindaklanjuti dengan menghentikan kebijakan belanja hibah dan bansos Provinsi Jawa Barat tahun 2021 untuk kemudian dievaluasi secara komprehensif pada tahun-tahun selanjutnya.

“Kebijakan dana hibah dan bansos bisa memberikan manfaat dan menunjang terhadap visi misi pembangunan Provinsi Jawa Barat,” pintanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: