Karyawan Garuda Diminta Pensiun Dini, Ini Skema Pembayaran Gaji

Karyawan Garuda Diminta Pensiun Dini, Ini Skema Pembayaran Gaji

PT GARUDA Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) membuka peluang kepada karyawan untuk mengambil pensiun dini. Langkah itu sebagai upaya terbaik di tengah tekanan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengungkapkan alasan program pensiun dini kepada karywan, Perseroan diwajibkan untuk melakukan tahapan supply dan demand di tengah penurunan kinerja operasi imbas penurunan trafik penerbangan yang terjadi secara signifikan.

“Perlu kiranya kami sampaikan bahwa program pensiun dipercepat yang ditawarkan secara sukarela terhadap karyawan yang telah memenuhi kriteria,” ujar Irfan, melalui keterangan resminya, Senin (31/5/2021).

Irfan menambahkan, program penawaran ini juga sejalan dengan upaya pemulihan kinerja usaha yang dijalankan guna menjadikan maskapai penerbangan ini menjadi lebih sehat dan adaptif menjawab tantangan kinerja usaha di era kenormalan baru.

“Kebijakan ini menjadi penawaran terbaik yang dapat kami upayakan terhadap karyawan ditengah situasi pandemi saat ini, yang tentunya senantiasa mengedepankan kepentingan bersama seluruh pihak, dalam hal ini karyawan maupun Perusahaan,” ujarnya.

Irfan menjelaskan, bagi karyawan yang bersedia pensiun dini akan memperoleh hak sesuai pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yaitu 2 kali pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, uang kelompok, dan tiket konsesi untuk mereka yang masih bekerja di atas 16 tahun.

“Program pensiun dini dibuka mulai 19 Mei 2021 dan ditutup pada 19 Juni 2021,” terangnya.

Selain itu, kata Irfan, manajemen Garuda Indonesia akan menambahkan 2 kali tahap bulanan, kompensasi atas sisa cuti yang belum diambil, kompensasi atas casual sickness tahun 2020.

“Tunjangan tengah tahun 2020 dan tahun 2021 bagi yang memenuhi syarat (berhak) dan pembayaran tahap selama ini ditunda juga akan menjadi hak karyawan,” pungkasnya. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: