Dinsosnakertrans Cairkan Rutilahu APBD

Dinsosnakertrans Cairkan Rutilahu APBD

CIREBON – Setelah bantuan program rumah tidak layak huni (rutilahu) yang bersumber dari dana jaring aspirasi masyarakat (jasmara) dicairkan pada bulan Agustus dan September lalu, kali ini giliran dana rutilahu yang berasal dari APBD Kota Cirebon dicairkan, Rabu (27/10). Pencairan tersebut dilaksanakan di kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran).
Menurut Kabid Sosial Dinsosnakertrans, Dra Maemunah MSi, untuk program rutilahu yang didanai APBD Kota Cirebon tahun 2010, diperuntukkan bagi 80 kepala keluarga (KK). “Masing-masing KK menerima bantuan rutilahu sebesar Rp3,5 juta, sehingga untuk alokasi rutilahu yang berasal dari APBD 2010 mencapai Rp280 juta,” kata dia kepada Radar, kemarin (27/10).
Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan bahwa 80 KK penerima rutilahu APBD tersebut telah melalui proses verifikasi yang dilakukan RW, kelurahan, kecamatan, dan tim dari Dinsosnakertrans. Sebelum dilakukan seleksi, jumlah KK yang diusulkan untuk menerima bantuan rutilahu dari APBD 2010 mencapai 300 KK.
“Ke-80 KK penerima bantuan rutilahu APBD 2010 itu merupakan usulan dari seluruh kecamatan yang ada di Kota Cirebon, melalui masing-masing kelurahan,” ujar dia.
Dengan telah dicairkannya bantuan rutilahu APBD 2010 ini, ke-80 KK penerima bantuan diberikan waktu selama 1 bulan untuk proses perbaikan rumah dan menyelesaikan pertanggungjawaban administrasi. Dibandingkan tahun 2009 lalu, penerima bantuan rutilahu dari APBD mengalami peningkatan dari 43 KK menjadi 80 KK.
“Untuk tahun depan, kami menginginkan program rutilahu yang didanai APBD terus bisa tetap dilaksanakan dan ada peningkatan dari jumlah penerima maupun bantuan yang diberikan dari Rp3,5/KK juta menjadi Rp5 juta/KK,” jelas perempuan berjilbab ini.
Sedangkan untuk program rutilahu yang berasal dari program jasmara dari 670 KK yang berhak menerima bantuan, sebanyak 43 KK dinyatakan tidak layak. Sehingga saat ini Dinsosnakertrans masih menunggu proses pergantian penerima rutilahu dari sejumlah fraksi yang sebelumnya mengajukan.
“Selanjutnya kami akan mengajukan kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) untuk pencairan,” sambung dia. (mam)
CIREBON – Setelah bantuan program rumah tidak layak huni (rutilahu) yang bersumber dari dana jaring aspirasi masyarakat (jasmara) dicairkan pada bulan Agustus dan September lalu, kali ini giliran dana rutilahu yang berasal dari APBD Kota Cirebon dicairkan, Rabu (27/10). Pencairan tersebut dilaksanakan di kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran).Menurut Kabid Sosial Dinsosnakertrans, Dra Maemunah MSi, untuk program rutilahu yang didanai APBD Kota Cirebon tahun 2010, diperuntukkan bagi 80 kepala keluarga (KK). “Masing-masing KK menerima bantuan rutilahu sebesar Rp3,5 juta, sehingga untuk alokasi rutilahu yang berasal dari APBD 2010 mencapai Rp280 juta,” kata dia kepada Radar, kemarin (27/10).Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan bahwa 80 KK penerima rutilahu APBD tersebut telah melalui proses verifikasi yang dilakukan RW, kelurahan, kecamatan, dan tim dari Dinsosnakertrans. Sebelum dilakukan seleksi, jumlah KK yang diusulkan untuk menerima bantuan rutilahu dari APBD 2010 mencapai 300 KK.“Ke-80 KK penerima bantuan rutilahu APBD 2010 itu merupakan usulan dari seluruh kecamatan yang ada di Kota Cirebon, melalui masing-masing kelurahan,” ujar dia.Dengan telah dicairkannya bantuan rutilahu APBD 2010 ini, ke-80 KK penerima bantuan diberikan waktu selama 1 bulan untuk proses perbaikan rumah dan menyelesaikan pertanggungjawaban administrasi. Dibandingkan tahun 2009 lalu, penerima bantuan rutilahu dari APBD mengalami peningkatan dari 43 KK menjadi 80 KK.“Untuk tahun depan, kami menginginkan program rutilahu yang didanai APBD terus bisa tetap dilaksanakan dan ada peningkatan dari jumlah penerima maupun bantuan yang diberikan dari Rp3,5/KK juta menjadi Rp5 juta/KK,” jelas perempuan berjilbab ini.Sedangkan untuk program rutilahu yang berasal dari program jasmara dari 670 KK yang berhak menerima bantuan, sebanyak 43 KK dinyatakan tidak layak. Sehingga saat ini Dinsosnakertrans masih menunggu proses pergantian penerima rutilahu dari sejumlah fraksi yang sebelumnya mengajukan.“Selanjutnya kami akan mengajukan kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) untuk pencairan,” sambung dia. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: