KPK Batasi Pembesuk Rudi

KPK Batasi Pembesuk Rudi

JAKARTA - Setelah \"kebobolan\" adanya kunjungan sejumlah orang yang berhasil mewawancara Rudi Rubiandini di dalam tahanan, KPK mulai memberlakukan peraturan ketat untuk pembesukan. Atas kejadian itu, Rudi Rubiandini juga mendapatkan sanksi tidak boleh menerima kunjungan untuk periode tertentu. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyampaikan pada sejumlah wartawan melalui pesan pendeknya bahwa Rudi Rubiandini akan mendapatkan sanksi. Dia tidak boleh menerima kunjungan dalam periode tertentu. \"RR (Rudi Rubiandini, red) akan mendapat sanksi tidak bisa dihubungi dalam periode tertentu, itu konsekuensi yang harus ditanggungnya,\" ujar Bambang. Sanksi itu dilakukan menyusul beredarnya wawancara Rudi Rubiandini dari dalam penjara. Informasi yang dihimpun koran ini, wawancara itu dilakukan sejumlah wartawan. Mereka diajak masuk kerabat atau orang dari ESDM ke dalam penjara KPK untuk membesuk Rudi. Namun Bambang belum bisa memastikan apakah kunjungan itu dilakukan wartawan atau bukan. Menurut Bambang, KPK masih mengkaji siapa yang mengunjungi Rudi kala itu. \"Setahu saya mereka mengaku bukan wartawan,\" ungkap Bambang. Pasca kejadian itu, mulai kemarin memang terlihat adanya pengetatan kunjungan tahanan. Itu terlihat dari adanya pengumuman di meja resepsionis KPK. Di meja yang dijaga dua perempuan itu terdapat tulisan, \"Diberitahukan kepada seluruh pengunjung/pembesuk: keluarga, rohaniawan, dokter pribadi, lembaga sosial, wartawan, penasihat hukum dan lainnya kunjungan harus disertai surat izin kunjungan dari pihak yang menahan, bagi yang tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang menahan, kami tidak akan melayani kunjungan Anda\". Pemberitahuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 27/1983 tentang pelaksanaan KUHAP dan Peraturan KPK No 01 tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Terkait pengumuman itu, Bambang mengaku hal tersebut sebenarnya sudah lama. \"Peraturan itu sebenarnya sudah lama ada,\" katanya. Sementara itu, terkait kasus yang membelit Rudi, KPK terus melakukan pengembangan perkara. Kemarin (28/8), lembaga antirasuah itu memanggil petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia dan sejumlah pejabat di SKK Migas. Petinggi KOPL yang dipanggil ialah Fincenlia Andika (Direktur Utama) dan Ari Kusbiantoro (Komisaris). \"Mereka dipanggil untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini, red),\" terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Karyawan bidang Finance KOPL, Prima Hasyim Kardsidik juga ikut diperiksa penyidik. Sementara itu, dari pihak SKK Migas yang menjalani pemeriksaan antara lain staf divisi komersil minyak, Iman Permana, Ridha Permana, serta Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat SKK Migas Agus Sapto Raharjo. Nama terakhir termasuk dalam daftar cegah KPK sejak 15 Agustus 2013. Dalam daftar pemanggilan untuk kasus SKK migas juga terdapat nama head of sales PT Indobuana Autoraya, Lis Damayanti. Dalam website, PT Indobuana Autoraya merupakan main dealer Indomobil. Informasi yang dihimpun koran ini, petang ini KPK juga melakukan daftar cegah lagi untuk dua orang dari pihak swasta. Namun terkait hal ini, Bambang Widjojanto belum bisa dikonfirmasi ulang. (gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: