Perhatian! Punya Motor 250 CC, Harus Ganti SIM C Baru

Perhatian! Punya Motor 250 CC, Harus Ganti SIM C Baru

POLRI menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, yang telah berlaku sejak 19 Februari 2021. Selain memuat aturan tilang, Perpol ini memecah SIM C menjadi tiga golongan terbaru, yakni SIM C, C1, dan C2.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan aturan telah berlaku sejak 19 Februari 2021.

Selain mengatur pelanggaran Perpol juga memecah SIM C menjadi tiga golongan, dan penambahan syarat pembuatan dengan lampiran fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi.

\"Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,\" katanya dalam keterangannya Kamis (3/6).

Berdasarkan aturan baru SIM C dibagi menjadi tiga jenis, yakni C buat pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, lalu CI (250 cc - 500 cc), dan CII (lebih dari 500 cc). Khusus untuk CI dan CII juga bisa dipakai pengendara motor listrik.

Tujuan penggolangan jenis, agar setiap pengendara menggunakan motor sesuai kompetensinya. Untuk menaikkan golongan menjadi SIM CI, pemohon harus lebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa juga berlaku bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

Adapun tarif yang berlaku untuk ketiga golongan SIM ini ialah Rp100.000 dengan biaya perpanjangan Rp75.000, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM. Untuk usia 17 tahun diperbolehkan memiliki SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI. Untuk usia 18 tahun SIM CI dan usia 19 tahun untuk SIM CII.

Aturan baru juga menetapkan pemohon SIM baru harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Syarat dokumen ini sebelumnya belum pernah diterapkan. (gw/fin)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: