Halo Warga Kota Cirebon, Nunggak PBB Bertahun-tahun Cukup Bayar Pokoknya Saja
CIREBON - Warga Kota Cirebon mendapat angin segar di masa pandemi ini. Bagi wajib pajak yang punya tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun-tahun sebelumnya. Cukup bayar pokoknya saja.
Pemerintah kota (pemkot) Cirebon saat ini tengah memberlakukan penghapusan denda PBB yang belum terbayarkan oleh wajib pajak hingga 25 tahun ke belakang.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, M Arif Kurniawan menjelaskan, Pemkot Cirebon telah mengeluarkan surat keputusan walikota Cirebon nomor 973/kep.196-BKP/2021, tentang tentang penghapusan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
“Bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun-tahun terdahulu, seluruh dendanya diberi keringanan. Cukup bayar pokoknya saja sesuai yang tertera di SPPT PBB-P2,” kata Arif, kepada wartawan Senin (7/6).
Bahkan, kata dia, keringanan ini juga berlaku bagi kewajiban PBB yang belum terbayarkan oleh wajib pajak sejak tahun 1995.
Dia menambahkan, syarat mendapat keringanan atau penghapusan denda PBB ini, wajib pajak bisa melakukan pembayaran PBB terutangnya di bulan Juni-Agustus 2021. (azs)
Baca juga:
- Anak asal Pabedilan Dilaporkan Hilang di Sungai Cisanggarung
- PPDB Jalur Prestasi SMA Kota Cirebon Dimulai, Bisa Online dari Rumah
- Sedang Asyik Masak Tiba-tiba Kompor Meledak, Rumah Karna Ludes Terbakar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: