Komnas HAM Sudah Layangkan Panggilan
KETUA KPK Firli Bahuri sedang “naik daun”. Salah satu yang menghangat adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK. Nah, terkait hal tersebut, pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Firli Bahuri.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pemanggilan terhadap Firli dilakukan guna kepentingan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam materi TWK yang dilakukan terhadap pegawai KPK.
“Yang pasti surat pemanggilan sudah kami layangkan dengan waktu yang patut dan kami berharap baik pimpinan KPK maupun pihak-pihak yang lain yang sudah mendapatkan panggilan Komnas HAM untuk bekerja sama memberikan berbagai informasinya agar publik mengetahui apa sejatinya kasus ini,” ujar Anam dalam diskusi daring, Minggu (6/6).
Ia mengatakan penjelasan dari Firli Bahuri penting untuk mengungkap terangnya peristiwa yang diduga melanggar HAM. Dia yakin, surat panggilan terhadap Firli itu sudah dikirim langsung kepada pihak terkait. “Ini untuk menjernihkan. Apakah memang ini bagian dari peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ataukah bukan. Jadi kalau ditanyakan dipanggil pekan depan sudah kami layangkan, kami panggil dengan waktu yang patut,” katanya.
Dikatakan Anam, surat yang dilayangkan Komnas HAM kepada pihak-pihak terkait itu semestinya telah diterima oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, dia berharap kerja sama pihak-pihak yang dipanggil itu untuk menjelaskan duduk perkara kemelut di KPK.
“Surat sudah saya tandatangani kemarin, kami cek juga sudah dikirimkan secara langsung ke berbagai institusi. Oleh karenanya kami menduga surat tersebut sudah diterima karena memang ada surat tanda terima dan kami benar-benar berharap bahwa semua pihak yang kami panggil itu bersedia datang dan bekerjasama dengan baik,\" katanya.
Sebelumnya Komnas HAM menerima pengaduan yang dilayangkan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus dalam TWK tersebut.
Laporan dilayangkan menyangkut dugaan adanya pelanggaran HAM terhadap ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Menindaklanjuti laporan ini, Komnas HAM bakal membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan.
Seperti diketahui, 75 dari 1.351 Pegawai KPK dinyatakan tidak lulus asesmen TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Di antara nama yang tidak lulus terdapat penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo Harahap, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat berdasarkan tes tersebut.
TWK juga menuai polemik lantaran disebut memuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam salat hingga LGBT. (riz/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: