Juli PTM, Aturan Harus Jelas
JAKARTA- Pemerintah daerah (pemda) harus segera membuat aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk menghadapi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022. Apalagi, Kemendikbud-Ristek sudah memutuskan tahun ajaran baru sudah akan diterapkan pembelajaran tatap muka (PTM) meski masih pandemi Covid-19.
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti mengatakan dengan adanya regulasi, baik itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Prosedur Operasional Standar (POS), salah satunya disampaikan oleh PGRI DII (Daerah Istimewa Jogjakarta). “Pemda memang perlu membuat kebijakan sebagai payung hukum, apalagi PPDB 2021/2022 dilakukan di masa pandemic,” katanya, kemarin.
Dijelaskannya, Juklak-Juknis atau POS akan memudahkan pelaksanaan PPDB di lapangan. Selain itu, pemda perlu memutuskan apa yang dijadikan dasar untuk seleksi PPDB. “Baik itu dalam bentuk nilai gabungan yang berupa nilai rapor, ataupun Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) bertujuan untuk terlaksananya PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Selain soal PPDB, La Nyalla juga menyoroti persiapan sekolah tatap muka yang mulai akan dilakukan di awal tahun ajaran baru ini. Ketua DPD RI mengingatkan, kebijakan harus memperhatikan ciri khas dari masing-masing wilayah.
“Kebijakan harus diikuti dengan pengawasan dan evaluasi, serta memiliki opsi lain apabila Covid-19 menyerang siswa-siswi sekolah, dan yang paling penting sosialisasi kebijakan tersebut agar masyarakat atau orang tua tidak mengalami kesalahan informasi,\" tutup LaNyalla. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: