Mantan Anak Buah Juliari Bocorkan Aliran Dana Bansos ke BPK, Rp 1,1 Miliar
JAKARTA - Dana Bansos ternyata mengalir juga ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu diungkap oleh mantan anak buah Juliari Peter Batubara di dalam persidangan.
Dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL, uang fee operasional yang dikumpulkan anak buah Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial ternyata juga mengalir ke oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut terungkap saat Hakim Ketua Muhammad Damis mendalami keterangan Matheus Joko Santoso sebagai saksi untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore (7/6).
Pada periode pertama, Joko yang juga terdakwa dalam perkara ini yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 mengaku berhasil mengumpulkan fee operasional dan fee komitmen hingga Rp 19,132 miliar.
Dari sebagian uang itu, terungkap juga ada yang mengalir ke orang di BPK. Hakim Ketua Damis yang juga merupakan Ketua PN Jakarta Pusat ini mendalami soal aliran uang tersebut.
\"Apakah ada yang saudara berikan ke Achsanul Qosasi?\" tanya Hakim Ketua Damis kepada saksi Joko seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Joko pun mengaku ada pemberian yang diberikan kepada Yonda, utusan Achsanul Qosasi sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang dolar AS pada Juli 2020.
\"Saya memberikan ke orangnya beliau (Achsanul Qosasi) namanya Yonda bulan Juli (berupa pecahan) dolar AS senilai Rp 1 miliar. Setahu saya (Achsanul Qosasi) dari BPK Yang Mulia,\" ungkap Joko.
Uang tersebut diambil dari pengumpulan fee operasional yang diminta sesuai arahan Juliari sebesar Rp 1.000 per paket bansos yang berbeda dari fee komitmen sebesar Rp 10 ribu per paket.
Joko memberikan uang ke Achsanul Qosasi atas perintah dari Adi Wahyono yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos.
Bukan hanya Rp 1 miliar, sebelumnya Joko juga mengaku memberikan Rp 100 juta untuk kepentingan BPK. Hal itu didalami oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
\"Iya betul Pak itu (Rp 100 juta) melalui Pak Adi Wahyono. Masih dari BPK juga, tapi orangnya berbeda,\" kata Joko.
Akan tetapi, Joko tidak mengetahui Adi Wahyono memberikan uang Rp 100 juta tersebut kepada siapa orangnya.
\"Tidak tahu (orang yang menerima Rp 100 juta). Betul Pak berbeda dari yang Rp 1 miliar,\" pungkas Joko. (RMOL)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: