42 WNI Ditangkap di Tempat Tinggal Ilegal
MALAYSIA-Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan sebanyak 156 pendatang asing tanpa izin (PATI). Dari jumlah tersebut, 42 di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam penggerebekan di sebuah tempat tinggal ilegal di Cyberjaya, Minggu (6/6).
Dirjen Imigrasi Malaysia Indera Khairul Dzaimee Daud di Putrajaya, dikutip dari Antara pada Senin (7/6), mengatakan tempat tinggal tersebut agak tersembunyi karena dilindungi oleh pagar yang didirikan di sekeliling kawasan tersebut yang bersebelahan dengan lokasi bangunan proyek.
Operasi terpadu ini turut disertai Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Kantor Pendaftaran Negara (JPN), Kantor Tenaga Kerja (JTK) dan Angkatan Pertahanan Umum (APM).
“Dalam operasi ini sebanyak 202 orang warga asing telah diperiksa. Dari jumlah tersebut sebanyak 46 orang telah dibebaskan karena mempunyai izin kerja atau permit kerja yang sah. Sebanyak 156 telah ditahan dan akan dibawa ke pusat tes Covid-19 di Depot Imigrasi Semenyih,” katanya.
Selain warga Indonesia sebanyak 62 dari Bangladesh, Nepal 20 orang, Myanmar 29 orang, Pakistan satu orang dan India satu orang.
Saat pemeriksaan dilakukan didapati tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Covid-19 yang dilakukan oleh pekerja asing yang tinggal di tempat tersebut dan tidak mempunyai sistem parit dan tempat cuci yang teratur.
Pasokan listrik dan air juga disambung secara tidak sah. KBRI Kuala Lumpur belum memberikan tanggapan terkait peristiwa tersebut. (jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: