Korban 100 Orang, Penipuan Investasi Trading Forex

Korban 100 Orang, Penipuan Investasi Trading Forex

SEORANG wanita ditangkap karena diduga melakukan penipuan bodong berkedok trading forex. Total korban mencapai 100 orang dengan kerugian lebih dari Rp15,6 miliar. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam keterangannya mengatakan menangkap seorang wanita pelaku investasi bodong berkedok trading forex dengan nama Lucky Star Group. Tersangka berinisial HS telah beraksi sejak 2007.

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap penipuan berkedok investasi forex ini dan menangkap satu orang tersangka berinisial HS yang mana dia melakukan atau memanfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group,” ungkap Ady Wibowo, Rabu (9/6).

“Pengakuannya yang terkait telah membuka Lucky Star Group sejak 2007 dan sudah mulai beroperasi terus,” imbuhnya.

Diterangkannya, Lucky Star Group sebelumnya telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, dalam praktiknya, trading forex yang dilakukan semuanya berupa penipuan.

“Karena sebenarnya tidak ada yang di trading dalam forex tersebut. Sehingga yang bersangkutan hanya memiliki dana dari masyarakat dan tidak ada perdagangan sama sekali,” lanjutnya.

Dikatakannya sebanyak 100 orang telah menjadi korban penipuan investasi bodong tersebut.

“Berdasarkan penggeledahan rumah tersangka, kita baru mengidentifikasi sebanyak 53 korban dari bukti-bukti yang ada dengan total kerugian mencapai Rp15,6 miliar. Namun, ini masih didalami, kemungkinan ada 100 orang korban yang ikut investasi ini jadi kerugiannya pun bisa lebih besar,” ujarnya.

Dalam beraksi, para investor yang ingin bergabung dalam Lucky Star Group setidaknya harus menanam modal senilai Rp25 juta hingga Rp500 juta dalam satu kali setoran. Kemudian, para korban untuk mendapatkan keuntungan sebesar 4-6 persenbulannya.

Tak hanya itu, tersangka HS juga dalam aksinya menawarkan promo menarik agar korban tertarik untuk menarik uangnya.

“Itu sebagai daya tarik agar orang-orang ikut dalam kegiatan investasi bodong tersebut. Sehingga cukup banyak korban yang dirugikan,” imbuhnya.

Tersangka HS pun kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dana tau Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam hal ini mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan investasi dan tidak tergiur terhadap keuntungan yang diperoleh.

“Oleh karenanya, masyarakat perlu belajar dari adanya pengalaman bodong yang sering ditangani oleh pihak kepolisian. Sehingga lebih waspada dan jangan mudah percaya atas penawaran investasi yang menggiurkan,” katanya. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: