Basis Ancam Duduki Gedung DPRD

Basis Ancam Duduki Gedung DPRD

KEJAKSAN – Barisan Aksi Solidaritas Mahasiswa Untuk Demokrasi (Basis) terus mendesak DPRD Kota Cirebon untuk membentuk pansus PD BPR Bank Pasar. Bahkan, Aktivis Basis, Hendra Yuandana mengatakan, jika dalam waktu satu minggu ke depan pansus PD Bank Pasar tidak kunjung terbentuk, pihaknya berencana akan menginap di Gedung DPRD. “Kalau satu minggu lagi dewan kota tidak membentuk pansus Bank Pasar, kita akan nginap di sini sampai pansus terbentuk,” tandasnya saat berorasi, Rabu (27/10). Sebab, kata dia, Basis menilai dalam kasus Bank Pasar yang merugikan keuangan negara sampai Rp3,1 miliar, ada indikasi keterlibatan walikota. Kasus itu telah menyeret dirut Bank Pasar masuk dalam rutan, sehingga terlihat dalam penanganannya masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut agar menumpas persoalan korupsi sampai ke akar-akarnya. Dan itu tertera serta diatur jelas dalam UU No 20 tahun 2001 perubahan UU 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan daerah dapat dipidana,” ungkapnya. Hendra mengatakan, dalam surat rekomendasi Walikota Cirebon yang tidak bernomor tertanggal 21 Februari 2005 yang member restu mengucurnya dana oleh dirut Bank Pasar, masih meninggalkan kejanggalan-kejanggalan dan belum tersikapi. Menurut KUHP pasal 55 yang mengatur tentang turut serta melakukan perbuatan, dalam kasus ini walikota terindikasi terlibat karena memberikan restu lewat surat rekomendasi tak bernomor. “Perlu diingat, uang itu uang rakyat. Harus dipertanggungjawabkan jelas,” ungkapnya.  (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: