PBNU Tolak Keras Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan

PBNU Tolak Keras Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan

PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak rencana pemerintah untuk memungut pajak dari sektor pendidikan dan bahan makanan pokok atau sembako. Sekretaris Jenderal PBNU, HA Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa rencana pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan tidak tepat.

Begitu juga PPN yang hendak diterapkan pada sembako yang dinilainya juga tidak berpihak pada kemaslahatan atau kesejahteraan rakyat.

“Dalam hal upaya kami, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan namun meningkatkan PPN pendidikan dan tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih mendukung dan bijaksana,” ujar Helmy, Jumat (11/6) .

Maka, menurut dia, tidak boleh kebijakan pemerintah nantinya akan dilanjutkan dengan semangat dan cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.

Berikut lima poin penegasan Sekjen PBNU terkait rencana Pemerintah memungut pajak pendidikan:

1. Pada prinsipnya sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa. “Maka negara sebagaimana spirit dalam UUD 1945 harus melakukan ikhtiar-ikhtiar nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

2. Sebagai salah satu amanat luhur, Sudah semestinya pendidikan harus diselenggrakan dengan watak insklusif. Siapapun memiliki hak untuk dapat mengakses pendidikan. Maka, harapan bagi terwukudnya Education for all (pendidikan untuk semua) adalah suatu keniscayaan.

3. Pemerintah harus lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan. Rencana diberlalukannya Pajak Penambahan Nilai (PPN) termasuk dalam ketegori yang memiliki dampak langsung pada masyarakat luas.

4. Sebagai dasar pengambilan keputusan Pemerintah harus berpijak pada filosofi bahwa setiap kebijakannya berbasis pada kemaslahatan rakyat. Dalam kaidah fikih disebutkan “tashorruful Imam alā raiyyah manthun bil maslahah” (kebijakan seorang pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan bagi rakyat).

5. Dalam pandangan kami, pajak namun inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan meningkatkan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih mendukung dan bijaksana. Maka, janganlah kebijakan pemerintah nantinya justru akan menghasilkan dari spirit & cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. (NU/dal/fin).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: