Waduh! Melahirkan Kena Pajak, Biaya Bisa Bengkak karena Kena PPN

Waduh! Melahirkan Kena Pajak, Biaya Bisa Bengkak karena Kena PPN

JAKARTA - Setelah sembako premium yang diusulkan dikenai PPN, kini melahirkan juga masuk dalam salah satu yang diusulkan kena pajak dalam draf revisi RUU KUP.

PPN yang merupakan pajak atas konsumen ini tentunya akan menambah beban biaya bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa melahirkan.

Wacana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Merujuk UU 49/2009 delapan poin yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis. Pertama, jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kedua, jasa dokter hewan. Ketiga, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.

Keempat, jasa kebidanan dan dukun bayi. Kelima, jasa paramedis dan perawat; Keenam, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium. Ketujuh, jasa psikologi dan psikiater. Kedelapan, jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Sejalan dengan itu pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif yakni tarif rendah 5% dan tarif tinggi 25% untuk barang/jasa tertentu.

Kendati demikian, beleid tersebut belum menegaskan berapa PPN yang akan dibanderol untuk biaya melahirkan. Bila perubahan UU KUP tersebut ditetapkan, pemerintah akan mengatur besaran tarif dalam peraturan pemerintah (PP) terkait.

Kemudian belum diketahui juga, apakah PPN tersebut dikenakan kepada jasa pelayanan kesehatan premium atau seluruhnya.

Mengingat pada kasus sembako kena pajak, faktanya usulan pengenaan PPN hanya pada beras premium, daging premium dan sejenisnya. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: