Laksanakan Instruksi Kapolri, Begini Cara Polres Majalengka Berantas Premanisme

Laksanakan Instruksi Kapolri, Begini Cara Polres Majalengka Berantas Premanisme

MAJALENGKA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan Polda dan Polres se-Indonesia untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Itu menyusul instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri untuk menindak tegas preman yang sering memalak sopir kontainer di wilayah Jakarta Utara.

Instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri tersebut langsung ditindak lanjuti seluruh Polres di daerah, termasuk Polres Majalengka.

Petugas gabungan dari Polres Majalengka menggelar operasi KRYD premanisme dan pungutan liar di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Majalengka, Sabtu malam (13/6).

Operasi KRYD Premanisme yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan tersebut berhasil menjaring 22 pelaku pungutan liar dan preman di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kasat Reskrim Pokres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengataka, operasi KRYD Premanisme tersebut dilaksanakan menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda untuk menindak aksi premanisme dan pungli di Kabupaten Majalengka.

\"Alhamdulillah, Polres Majalengka mengamankan 22 orang karena melakukan pungli kepada masyarakat saat berada di tempat umum. Mereka yang kita amankan ini berprofesi sebagai juru pakir (jukir) liar. Modusnya mereka meminta sejumlah uang kepada masyarakat aecara paksa,\" ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan.

Menurut Kasat Reskrim, dari 22 orang yang diamankan, karena tidak bisa menunjukan surat tugas sebagai juru parkir, tidak membawa identitas dan tidak disertai dengan menunjukan tiket Karcis.

\"Penyidik masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 22 orang yang diamankan tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana akan diproses secara hukum. Namun, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya,\" ujarnya.

Sementara itu Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi memberikan arahan dan pembinaan terhadap 22 orang agar tidak mengulangi kembali perbuatannya dengan pungutan liar diharapkan kedepannya agar melengkapi surat tugas parkir dan disertai dengan tiket karcis dengan tidak adanya pemaksaan.

\"Diharapkan dengan dilakukannya Operasi Premanisme dan Pungli ini masyarakat dapat menjalankan seluruh aktifitasnya dan bila menemukan pungutan liar oleh petugas parkir dengan cara memaksa agar melaporkan ke Polres Majalengka atau Polsek setempat atau bisa melapor melalui cal centre 110,\" ucapnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: