2 Pria Asal Gebang Ternyata Pengedar, Diringkus Polisi, Ini Barang Buktinya
CIREBON - Untuk kesekian kalinya, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba) Polresta Cirebon menggulung sindikat peredaran obat-obatan farmasi tanpa izin edar.
Kali ini yang ditangkap adalah AR alias R (34) warga Blok Petoran, Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon dan BPP alias B (26) warga Dusun 2, Desa Gebang Sawah, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 250 butir sediaan farmasi jenis pil Tramadol yang masih dalam kemasan pabrik. 1000 butir sediaan farmasi jenis pil warna kuning bertuliskan DMP yang di bungkus plastik klip bening.
Kemudian 20 butir pil jenis Camlet Alprazolam yang masih dalam kemasan pabrik. Lalu, 2 butir pil jenis lorazepam, 3 butir pil jenis Atarak Alprazolam, 10 butir pil Merlopam Lorazepam, 20 butir pil jenis Prohiper Methylphenidate HCL, PROHIPER METHYLPHENIDATE HCI, dan 1 unit HP merk OPPO warna hitam beserta kartu Simcardnya.
Beserta barang buktinya, kedua tersangka diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring mengungkapkan, kedua tersangka diamankan Selasa (8/6), sekitar pukul 19.00 WIB, di Blok Keradenan, Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
\"Mereka kami tangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa keduanya kerap mengedarkan obat-obatan. Dari hasil penangkapan tersebut di temukan barang bukti obat-obatan siap edar,\" ungkapnya.
Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, kedua tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial BPP warga Desa Gebang Sawah, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
\"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang (obat-obatan) tersebut adalah milik B P P warga Desa Gebang Sawah, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon yang akan diedarkan atau di jual kepada orang lain dan hasil penjualan tersebut akan dibagi dua,\" katanya.
Kasatreskoba menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 59 ayat (1) huruf e Jo Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Permenkes RI No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Psikotropika. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: