Perda Perumahan: Pengembang di Kota Cirebon Wajib Sediakan 40 Persen Fasilitas Umum
CIREBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Penyediaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Wali Kota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, perda ini mengatur pengelolaan dan tata laksana utilitas di perumahan.
Setiap pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dapat dipakai bersama oleh penghuni kompleks perumahan.
Alokasi fasum dan fasos seluas 40 persen dari lahan perumahan.
Ada pun yang termasuk fasum dan fasos seperti saluran air, sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH), lahan yang diperuntukkan untuk ibadah, dan lainnya.
Selain itu, ada pula utilitas jaringan seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), jaringan listrik, dan lainnya.
Namun belum semua fasum dan fasos yang ada di perumahan diserahkan ke pemerintah daerah (Pemda).
Padahal dengan diserahkan ke pemerintah daerah, maka akan menjamin keberlanjutan fasum dan fasos tersebut.
Sehingga fasum dan fasos serta utilitas umum yang ada di perumahan tetap berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.
Menurut wali kota, perda yang telah disetujui tersebut juga mengatur bahwa pimpinan daerah.
Dalam hal ini wali kota berhak untuk melakukan pengawasan terhadap kewajiban pengembang dalam penyediaan dan penyerahan sarana dan prasarana serta utilitas umum pada perumahan.
“Perintah ini tegas diminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan saya akan melaksanakannya,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati menjelaskan, raperda ini sebelumnya diajukan oleh Wali Kota Cirebon pada 3 April 2020.
“Sesuai dengan aturan, tahapan-tahapan sudah dilakukan dan dibahas intensif antara DPRD dan tim asistensi pemerintah daerah. Melalui rapat paripurna yang digelar hari ini (14/6), dilakukan persetujuan dan pengambilan keputusan terhadap raperda tersebut,\" jelasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: