Buronan Adelin Lis Ditangkap di Singapura

Buronan Adelin Lis Ditangkap di Singapura

BURONAN Kejaksaan Agung (Kejagung) Adelin Lis ditangkap pemerintah Singapura. Koruptor yang telah 13 tahun buron tersebut ditangkap karena pemalsuan paspor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan pernikahan bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura akan segera memulangkan buronan kelas kakap Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta.

“Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah \'standby\' di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain,” katanya dalam keterangannya, Rabu (16/6) malam.

Adelin Lis ditangkap karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.

Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melaporkan diri.

Pihak keluarga Adelin Lis sempat meminta izin agar terpidana kasus pembalakan pembohong itu pulang sendiri. Namun, Jaksa Agung tidak mengizinkan permintaan keluarga itu dan meminta agar buronan itu dideportasi.

“Jaksa Agung RI Burhanudin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta,” katanya.

Dijelaskan Leonard, Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008. Bahkan dia telah masuk daftar \'red notice\' Interpol.

“Jaksa Agung berniat untuk bertemu langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura,” katanya.

Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing, kemudian menyelamatkan diri.

Kemudian pada tahun 2008, Adelin kembali menemukan diri sampai tertangkap lagi Maret 2021 di Singapura.

Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus pembalakan pembohong. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: