Sindikat Narkoba Majalengka Dibekuk Polisi, Sebanyak Ini Barang Buktinya

Sindikat Narkoba Majalengka Dibekuk Polisi, Sebanyak Ini Barang Buktinya

MAJALENGKA - Satnarkoba Polres Majalengka mengamankan tersangka sindikat peredaran narkoba dan menyita belasan ribu butir obat terlarang dan belasan paket narkotika golongan 1.

Barang haram tersebut hasil dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama periode bulan Mei sampai Juni 2021.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan, barang bukti tersebut berhasil diamankan dari 10 orang tersangka.

Kesepuluh orang tersangka itu berinisial ZA (40), RG (33), PI (24), FA (38), GA (26), RZ (22), FR (23), HS (41), HI (29), dan DA (44). Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda.

Dari para tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan 11 paket Sabu, 6 paket tembakau sintetis, 8 butir atarax, 9.118 butir trihex, 5.714 butir tramadol, dan 866 butir hexymer.

\"Totalnya kami mengamankan 15.700 butir obat-obatan dan 17 paket narkotika golongan 1,\" ujar Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto, Senin (21/6)

AKP Udiyanto menegaskan, masing-masing tersangka dijatuhi pasal dan hukuman yang beragam.

\"Tersangka ZA, RG, PI, FA dan GA diancam kurungan minimal tahun penjara. Mereka dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun penjara,\" tegasnya.

Masih kata Kasat, tersangka RZ, FR, HS, HI, dan DA dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

\'\'Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,\'\'pungkasnya. (rdh)

Baca juga:

Batu Lingga di Gumulung Lebak, Tapal Batas Kerajaan Pajajaran, Japura dan Majalama

Kota Cirebon Masih Jauh dari Herd Immunity, Baru 15 Persen yang Sudah Divaksin Covid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: