Bareskrim Selidiki Paspor Palsu Adelin Lis

Bareskrim Selidiki Paspor Palsu Adelin Lis

 BARESKRIM Polri tengah menggunakan penggunaan palsu oleh buronan Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi yang dipakai saat membawa paspor diri di Singapura. \"Penyelidikan sedang jalan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk mendalami data palsu di paspor yang digunakan Adilin Lis,\" kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Senin (21/6).

Agus menjelaskan pihak yang berkoordinasi dengan Direktorat Keimigrasian untuk menelusuri mana buronan Adelin Lis membuat paspor tersebut dan bagaimana proses penerbitannya.

Selain itu, kata dia, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) juga berkoordinasi dengan Kepolisian di Singapura terkait paspor palsu tersebut.

“Dirtipidum sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singgapura terkait masalah tersebut, kami tunggu pelimpahan masalah paspor Adelin Lis dari Kejaksaan Agung,” kata Agus.

Menurut Agus, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kejaksana Agung dalam mencatat data paspor yang digunakan oleh terpidana pembalakan pembohong Adelin Lis.

“Kami minta info paspor yang digunakan yang bersangkutan, sudah dikirim, paspor terbit 2017, lanjut kami koordinasi dengan Ditjen Imigrasi,” kata Agus.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung berhasil membawa pulang buronan Adelin Lis yang sudah 10 tahun menjadi buronan kasus pembalakan pembohong dan korupsi.

Adelin Lin ditangkap oleh Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi dan hukum denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp140 juta, dan dideportasi dari negeri singa putih tersebut.

Besar RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan tuduhan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.

Lalu pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik ​​Polda Sumatera Utara.

Adelin Lis juga masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa.

Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), untuk langsung menjalani eksekusi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang penganti Rp199,8 miliar dan reboisasi 2.938 juta dollar AS.

Adelin Lis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani hukuman penjara dan denda, Adelin Lis terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan COVID-19 selama 14 hari. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: