Wacanakan Moratorium Izin Minimarket

Wacanakan Moratorium Izin Minimarket

CIREBON- DPRD Kota Cirebon mewacanakan moratorium pemberian izin minimarket. Hal itu dilakukan sebagai upaya perlindungan pada pedagang kecil, agar tetap bisa hidup di tengah-tengah banyaknya minimarket. Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi mengatakan, pihaknya akan mencoba mengirimkan surat kepada pihak eksekutif untuk melakukan perbincangan terkait moratorium minimarket. Rencananya, pekan ini, surat tersebut akan dilayangkan pada pihak ekseskutif. “Dewan akan menginisiasi hal itu (moratorium pemberian izin minimarket). Draf suratnya sudah ada, dan minggu-minggu ini akan kita layangkan ke eksekutif,” ujar dia, kepada Radar. Dikatakannya, moratorium itu akan diberlakukan hingga perda minimarket disahkan. Mengingat, hingga saat ini, belum ada perda yang mengatur terkait keberadaan minimarket. Sehingga hari demi hari, jumlah minimarket terus menjamur. Saat ini, jumlah minimarket yang ada di Kota Cirebon hampir menembus angka 100. Dan sekitar 20 minimarket di antaranya tidak mengantongi izin. “Selagi perda minimarket itu belum rampung, saya kira eksekutif harus menahan pemberian izin, agar minimarket yang ada tidak semakin menjamur,” lanjutnya. Dijelaskan Edi, berdasarkan hasil kajian, keberadaan satu minimarket, bisa membunuh sekitar 15 pedagang kecil di sekitarnya. Ini menunjukan bahwa keberadaan minimarket sangatlah berpengaruh pada keberadaan pedagang kecil. “Kalau tidak segera ada moratorium, bagaimana dengan nasib para pedagang kecil? Mengingat pembahasan perda minimarket juga hingga saat ini tak kunjung rampung, sehingga moratoriumlah yang saya rasa bisa menjawab dan menjadi perlindungan untuk para pedagang,” tuturnya. Bila nantinya perda minimarket sendiri sudah jadi, kata dia, baru Pemerintah Kota Cirebon mengeksekusi minimarket yang beroperasi tidak sesuai aturan. Di sini pun, dilihat sejauh mana keberanian pemerintah dalam hal menertibkan dan menegakan aturan. “Kalau perdanya sudah jadi, ya tidak bisa main-main. Yang melanggar ya harus ditertibkan,” katanya. Dirinya berharap eksekutif bisa memberikan respons yang baik terhadap inisiatif DPRD untuk melakukan moratorium pemberian izin minimarket. Mengingat hal ini pun untuk kebaikan bersama. Terpisah, Ketua Badan Komunikasi Ikatan Pedagang Kaki Lima, Suhendi mengatakan, pada dasarnya pihaknya mendukung apapun kebijakan yang mendukung keberadaan pedagang kecil. Namun dirinya lebih mendorong bila terjadi percepatan dalam penyusunan perda minimarket. “Kami hanya menginginkan segera disahkannya perda minimarket. Sehingga pengaturannya lebih jelas, tidak seperti sekarang ini,” tukasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: