Kapolri Minta Pemprov DKI Siapkan 31 Lokasi Isolasi Terpadu
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan 31 wilayah isolasi terpadu guna mengantisipasi meningkatnya keterisian Wisma Atlet akibat lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. “Kami imbau pemda, kepada rekan-rekan untuk bisa ikut segera merealisasikan 31 wilayah yang digunakan untuk kegiatan isolasi mandiri terpadu,” kata Sigit melalui konferensi pers virtual usai rapat terbatas di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6).
Sigit mengatakan DKI Jakarta merupakan satu dari sejumlah wilayah yang mengalami lonjakan Covid-19.
Wilayah lain yang mengalami lonjakan kasus positif Covid-19, seperti Bangkalan, Kudus, dan Riau.
“Untuk wilayah DKI diketahui angkanya mencapai 4.800 kasus harian,” kata Sigit.
Untuk itu, lanjut Sigit, Pemprov DKI Jakarta perlu melaksanakan penguatan PPKM skala mikro dan juga 3T (tracing, testing, dan treatment).
Menurut Sigit, penguatan 3T tentunya akan berdampak terhadap penambahan jumlah pasien yang ada di Wisma Atlet.
Karena itu, mantan Kapolda Banten itu meminta Pemda DKI segera merealisasikan 31 wilayah yang digunakan untuk kegiatan isolasi mandiri terpadu.
“Termasuk di wilayah Nagrak, Pasar Rumput, dan tempat-tempat lain termasuk apabila diperlukan hotel-hotel yang bisa dipersiapkan menjadi tempat isolasi mandiri, karena tentunya sangat diperlukan pada saat terjadi penguatan tracing dan testing,” kata Sigit.
Sigit berharap, upaya-upaya tersebut juga diterapkan di wilayah-wilayah yang mengalami peningkatan kasus Covid-19 (Riau, Bangkalan, dan Kudus).
“Harapannya dengan berbagai model yang dilaksanakan di Riau, Kudus, Bangkalan, dan DKI, maka model ini pun diharapkan bisa memberikan hasil maksimal dan segera bisa turunkan laju pertumbuhan angka COVID-19,” kata Sigit.
Selain itu, Sigit juga meminta agar penegakan aturan di wilayah-wilayah yang menerapkan PPKM mikro diperkuat lagi. Jam operasional dibatasi dan bagi yang melanggar diberikan sanksi tegas.
“Wilayah-wilayah yang melebihi jam operasional dilakukan penutupan termasuk tentunya yang melanggar diterapkan sanksi sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan,” tandas Sigit. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: