Ini Dia, Obat Terapi Covid 19, Ivermectin, Harganya Rp 5 Ribu Saja
JAKARTA - Obat terapi covid 19 atau virus corona Ivermectin telah mendapatkan izin dari BPOM. Anti parasit tersebut diharapkan dapat segera dipasarkan.
Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan, obat Ivermectin sudah mulai diproduksi dan rencananya dengan kapastitas 4 juta obat per bulannya. Dia berharap dengan adanya obat ini bisa menjadi bagian dari solusi untuk menekan lonjakan kasus covid-19.
Obat tersebut diproduksi Indofarma, dan diharapkan dapat menjadi terapi untuk pemulihan covid-19. Harganya juga sangat terjangkau yakni Rp 5-7 ribu saja per butir.
Disebutkan Erick, dalam terapi penyembuhan, mengantisipasi dan menjaga dari covid-19, obat ini sangat dibutuhkan.
Dengan harapan penularan bisa diturunkan, dan Ivermectin ini dianggap mumpuni untuk terapi.
\"Berdasarkan jurnal-jurnal kesehatan mereka sudah mendapatkan hasilnya dan tentu ini kita sudah lakukan uji stabilitas kemarin,\" terangnya.
Untuk penggunaannya, Erick menjelaskan untuk terapi ringan dalam lima hari cukup memakan obat Ivermectin pada hari pertama, ketiga dan kelima dengan 2-3 butir obat per hari. Selanjutnya, jika terapi sedang dianjurkan meminum obat lima hari berturut-turut.
Erick berharap dengan pengadaan obat melalui anak perusahaan BUMN bisa membantu memudahkan masyarakat mendapatkan obat yang murah terutama pada daerah-daerah terpencil.
Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa ini adalah obat keras. Dan hanya dapat dibeli dengan resep dokter.
Sementara itu, BPOM menyebut bahwa Ivermectin adalah obat keras. Sekaligus mengingatkan bahwa itu adalah obat cacing.
Adapun izin edar yang dikeluarkan BPOM juga terkait Ivermectin sebagai obat cacing. \"Bukan use emergency authorization ya yang kita berikan [untuk Ivermectin], tapi izin edar sebagai obat cacing,\" kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi video, Selasa (22/6).
Ia mengakui di beberapa negara, Ivermectin memiliki indikasi dapat membantu penyembuhan pasien covid-19. Namun, menurutnya argumen tersebut perlu dibuktikan melalui uji klinis.
\"Kalau kita mengatakan satu produk merupakan obat covid-19, maka harus melalui uji klinis dulu,\" katanya.
Dalam hal ini, Penny menilai Ivermectin belum memenuhi bukti yang cukup untuk dikategorikan sebagai obat covid-19. Hanya saja, ia mengatakan obat itu bisa digunakan pasien covid-19 atas rekomendasi dokter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: