Ada Kecurangan dan Kejanggalan PPDB Kota Cirebon? Adukan ke Sini
CIREBON - DPRD Kota Cirebon membuka pengaduan PPDB Kota Cirebon. Jika terjadi kecurangan ataupun kejanggalan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun 2021, masyarakat diminta melapor.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Cicip Awaludin kepada wartawan usai menggelar pertemuan komisi III dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah X Jawa Barat, Selasa (22/6).
\"Bagi masyarakat Kota Cirebon silakan bagi yang menemukan kejanggalan dan ketidakberesan yang ditemukan di lapangan dalam pelaksanaan PPDB melalui jalur online bisa adukan kepada kami Komisi III DPRD Kota Cirebon,\" ungkapnya.
Dijelaskan politisi PDI Perjuangan ini, jenis aduan melalui jalur prestasi yakni jika ditemukan adanya kecurangan, seperti skoring atau nilai yang kecil tetapi diterima atau lolos di sekolah tertentu.
\"Pengaduan juga berlaku untuk di jalur zonasi, apabila ditemukan kecurangan, seperti jarak yang dekat seharusnya diterima, akan tetapi jarak yang jauh diterima itu bisa diadukan kepada kami tentu dengan bukti yang valid,\" jelasnya.
Hasil pengaduan, menurut Cicip, akan diteruskan ke DPRD Provinsi Jawa Barat selaku pengawas resmi pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK.
\"Hasil pengaduan juga akan kami laporkan ke Kemendikbud apabila terjadi kecurangan yang ada di Kota Cirebon dan pelaksanaan ini tidak seusai dengan sistem yang ada,\" ujarnya.
Sementara Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik menyebutkan, pembentukan pusat pengaduan PPDB tingkat SMA atau sederajat ini hasil kesepakatan dan persetujuan pimpinan Komisi III DPRD Kota Cirebon dan anggota.
\"Jadi beberapa pengaduan sudah kami terima hanya saja kita ingin mendapatkan aduan ini secara komprehensif berikut dengan bukti,\" sebutnya.
Fitrah mengatakan, ada nomor khusus yang dapat dihubungi masyarakat untuk pengaduan PPDB tingkat SMA atau sederajat.
\"Harapannya masyarakat dapat segera mengadukan dugaan kecurangan kepada kami melalui nomor 082217733730 secepatnya. Kepada perangkat Lurah ataupun RT kami mengimbau agar berhati-hati mengeluarkan surat izin domisili, jangan sampai surat izin domisili ini disalahgunakan untuk penerimaan PPDB. Karena berdasarkan hasil konsultasi kami ketika ditemukan orang yang hanya pindah alamat tapi tidak berdomisili, itu bisa digugurkan, nanti kalau itu terjadi lurah, RT dan RW akan kerepotan,\" pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: