Tiga Titik Penyekatan Ruas Jalan di Kecamatan Sumber, Ini Lokasinya
CIREBON - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro berlangsung di Kabupaten Cirebon. Polresta Cirebon melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan di Kecamatan Sumber, Selasa (22/6).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengungkapkan, penyekatan terkait status zona merah Covid-19 di Kecamatan Sumber. Kegiatan tersebut melibatkan unsur TNI, Dishub, Satpol PP, dan lainnya.
\"Penyekatan dilaksanakan di tiga titik wilayah Kecamatan Sumber. Di antaranya, simpang empat Pasar Sumber, simpang tiga Babakan, dan simpang tiga Kenanga. Penyekatan dilaksanakan mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Sehingga hanya warga setempat yang diperkenankan melintasi penyekatan,\" ungkapnya.
Dijelaskan Kapolresta, penyekatan tersebut bertujuan mengurangi mobilitas warga dari luar Kecamatan Sumber. Selain itu, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
\"Dalam kegiatan ini, para petugas yang bersiaga di simpang tiga Kenanga menyekat para pengendara yang hendak melintasi Jalan Raden Dewi Sartika. Sementara di simpang empat Pasar Sumber, kendaraan yang mengarah Jalan Sultan Agung juga disekat,” paparnya.
“Penyekatan di simpang tiga Babakan dilakukan terhadap pengendara yang mengarah ke komplek Pemkab Cirebon dan Pasar Sumber. Para petugas pun memasang water barrier, traffic cone, dan spanduk imbauan untuk mengatur arus lalu lintas,\" imbuh Kapolresta.
Menurut Kombes Pol Arief, Kecamatan Sumber merupakan salah satu zona merah di Kabupaten Cirebon sehingga diperlukan upaya-upaya seperti penyekatan. \"Harus disadari bersama bahwa penyekatan ini semata-mata demi kebaikan masyarakat,\" pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: