137.326 Siswa Diterima, Kuota Tersisa 40.623

137.326 Siswa Diterima, Kuota Tersisa 40.623

BANDUNG – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar) Dedi Supandi mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Jabar Tahun 2021 tahap pertama sebanyak 137.326 siswa sudah diterima di sekolah pilihan masing-masing. Sementara kouta yang tersisa ada 40.623.

“Ini sangat banyak sekali yang mendaftar pada PPDB 2021 Jabar. Pada tahap pertama, angkanya 244.588 siswa. Sementara untuk kuotanya ada di angka 177.949,” kata Dedi di Bandung, Selasa (22/6).

Dedi menjelaskan bahwa yang paling rendah persentase keterisian PPDB itu Cianjur 58 persen, Indramayu 69 persen. Sedangkan keterisian paling tinggi, hampir menyentuh 100 persen yaitu di Kota Depok dan Kota Bogor, diikuti Kota Cimahi menyusul kota Bandung.

“Para pendaftar PPDB di jalur afirmasi dan prestasi ini masih tertuju menumpuk di sekolah-sekolah tertentu. Kan, ini pendaftar membeludak, tapi kuota tidak terpenuhin,” jelasnya

“Solusinya adalah sisa 50 persen di PPDB tahap satu ini akan terlimpahkan di tahap dua nanti tanggal 25 Juni. Jadi kuota tersebut ditambahkan ke tahap dua,” tambahnya.

Dia mengatakan, saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena PPDB 2021 ini tidak ada ujian nasional. Maka yang jadi standar penilaian yaitu berdasarkan nilai raport dengan penghitungan kalibrasi.

“Saat pendaftaran kemarin secara online juga sangat transparansi. Setiap nilai yang diinput oleh operator SMP atau sekolah asal itu adalah nilai versi pendaftaran dan akan dilakukan verifikasi,” katanya.

“Nah, pasca verifikasi ini ada nilai yang turun setelah dilakukan pembuktian dengan rumus yang diseragamkan dalam pola kalibrasi itu,” paparnya.

Terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bulan Juli mendatang, ia mengatakan, tergantung pada keputusan pemerintah pusat. Hal tersebut sebagai respons atas melonjaknya kasus Covid-19 di beberapa daerah di Jabar.

 “Sekolah tetap harus menyiapkan sarana pembelajaran baik Pembelajaran jarak jauh maupun tatap muka. Pembelajaran tatap muka bagi sekolah diwajibkan menyiapkan dua sarana. Baik sarana untuk Pembelajaran Jarak Jauh dan PTM,” katanya.

Dia mengaku, kepastian terselenggaranya PTM sesuai jadwal tetap masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Maksudnya, lanjut Dedi, penerbitan baru perihal aturan pembatasan sosial di masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Permasalahannya sekarang apabila pemerintah kota, daerah, provinsi ataupun pusat mengeluarkan kebijakan kaitan dengan PPKM ataupun PSBB ya kita tunduk dengan aturan itu,” ujarnya.

“PTM kan diselenggarakan tahun ajaran baru tanggal 19 Juli, selama aturan PPKM atau PSBB berlaku sampai tahun ajaran baru, ya tidak boleh ada PTM,” tuturnya.

Dedi melanjutkan, apabila tanggal diberlakukannya aturan pembatasan sosial tersebut telah berakhir maka PTM kemungkinan besar dapat diselenggarakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: