ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota

ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota

SURAT Edaran (SE) pembebasan biaya dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah terbit. Isinya membatasi pada luar daerah dan cuti pegawai. Ini diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID -19. Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No.13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Derah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

 Ada dua poin utama dalam SE tertanggal 25 Juni yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Pertama, kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sebelum hari libur nasional. “Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan di luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Baik sebelum dan/atau sebelum hari libur nasional,” bunyi surat tersebut.

Namun demikian, larangan kegiatan dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Kemudian ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat untuk melakukan kegiatan di luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Kedua, cuti pada saat sebelum dan/atau sebelum hari libur nasional pada minggu yang sama. Karena itu, PPK pada kementerian/lembaga/daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode waktu tersebut.

Pengecualian Pegawai cuti berlaku bagi ASN dan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Poin berikutnya adalah upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN dan pegawai. ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.

Penerapan 5M mencakup penggunaan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi, serta membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

PPK berhak menjatuhkan hukuman bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: