Tak Disangka, Kota Cirebon Punya Lebih dari 300 Kedai Kopi
BELAKANGAN ini, khususnya di Kota Cirebon, sejumlah kedai kopi semakin marak ditemui. Bahkan, hampir setiap jalan terdapat kedai kopi. Namun tentunya itu menjadi sorotan bagi Dinas Kepemudaan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Cirebon.
Menurut Kabid Pariwisata sekaligus Plt. Kabid Kepemudaan Olahraga, Wandi Sofyan mengungkapkan, Kota Cirebon memiliki sekitar 300 lebih kedai kopi/kafe. Namun yang terdata dan memiliki izin usaha kepariwisataan hanya 150 kedai kopi.
\"Sekarang menjamur kedai kopi, namun kebanyakan belum menempuh izin usaha kepariwisataan. Usaha ini sangat menjamur. Sehingga ada lahan kosong depan rumah pun dibangun tempat kopi,\" ujar Wandi.
Tentunya hal tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mendirikan usaha. Pasalnya setiap usaha harus memiliki izin. Tidak terkecuali kedai kopi. Utamanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku supaya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah serta agar tenang dalam menjalankan usahanya.
\"Pastinya para pengelola usaha harus menempuh perizinan sesuai ketentuan yang. Karena kalau melanggar atau tidak berijin resmi akan dikenakan sanksi dari aparat yang berwenang baik itu penutupan atau penghentian usahanya,\" terang Wandi.
Sesuai tupoksi dari DKOKP khususnya melalui Bidang Pariwisata yang menaungi usaha kepariwisataan di Kota Cirebon mendorong para pelaku usaha kepariwisataan agar menempuh perizinan usaha dengan baik. Sesuai dengan aturan serta jenis usaha yang dilaksanakan, agar iklim usaha di Kota Cirebon bisa kondusif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apabila proses perijinan ditempuh dengan baik, pemerintah daerah juga mempunyai data base usaha yang baik untuk dilakukan kebijakan yang mendukung pengembangan sektor usaha, melalui program kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas teknis sesuai dengan tupoksinya
“Sehingga usaha di Kota Cirebon semakin maju dan berkembang, serta dapat dilibatkan dalam program kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam mendukung pengembangan usahanya apabila telah memiliki izin secara resmi,\" imbuh Wandi.
Wandi juga menjelaskan, proses pembuatan izin usaha sekarang ini di Dinas Perizinan juga dipermudah dengan mulai diberlakukannya sistem OSS selama sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
\"Kami harapkan dari para pengusaha juga bisa melengkapi izinnya sesuai dengan jenis usahanya agar sesuai dengan aturan. Sehingga tenang dalam berusaha dalam rangka peningkatan kesejahteraan dari segi perekonomian dan dapat berkontribusi PAD. Melalui pajak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku,\" tutup Wandi (jer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: