Mall Dibatasi sampai 17.00, Pemerintah Revisi Aturan PPKM Skala Mikro

Mall Dibatasi sampai 17.00, Pemerintah Revisi Aturan PPKM Skala Mikro

JAKARTA- Pemerintah akhirnya merevisi aturan pelaksanaan PPKM Skala Mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan perubahan ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo, Senin (28/6).

“Pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, dan meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan. Ini semua harus ditegakkan dengan baik,” kata Ganip Warsito dalam keterangan secara virtual, kemarin.

Dikatakan, sesuai dengan hasil ratas tersebut, nanti akan diadakan perubahan-perubahan terhadap Imendagri 14 Tahun 2021 yang sampai kemarin masih menjadi pedoman. Pembatasan-pembatasan, kata Garnip, untuk bisa mengendalikan Covid-19 agar tidak semakin menyebar.

Ia mengatakan, pelaksanaan revisi yang akan diberlakukan yakni work from home (WFH) di zona merah dan orange sebesar 75%, sisanya WFO 25%. Ganip juga mengatakan bahwa untuk sektor ekonomi seperti mall, kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00. Dan untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00.

Pemberlakuan PPKM Skala Mikro memang harus benar-benar diawasi dengan ketat jika kepatuhan tak tercermin di masyarakat. Pendapat itu disampaikan Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Tjandra Yoga Aditama.

“Kalau PPKM Mikro ini benar-benar terimplementasi dengan benar, maka harusnya tercermin dengan aktivitas kemasyarakatan di lapangan dan lalu lintas yang juga harus turun secara nyata. Katakanlah hanya 25 persen dari hari-hari sebelumnya,\" katanya melalui keterangan tertulis, Senin (28/6).

Dikatakan, penurunan aktivitas sebesar 25 persen di lapangan diukur berdasarkan ketentuan aktivitas di zona merah. Misalnya kapasitas tampung 25 persen bagi pekerja di kantor, pengunjung atau kapasitas mall maksimal 25 persen dan makan serta minum di tempat atau “dine-in” paling banyak 25 persen dari tempat yang ada.

\"Lalu kegiatan seni, sosial, dan budaya di zona merah juga ditutup sementara, dan pada zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas,\" katanya. Dijelaskannya, jika pada kenyataannya situasi itu tidak terjadi, maka perlu dievaluasi dan diperbaiki lagi, terutama dari sudut aturan yang ada. “Bagaimana implementasinya di lapangan dan juga bagaimana kepatuhan masyarakat luas,\" katanya.

Dikatakannya, kasus Covid-19 pada 15 Mei 2021 mencapai 2.385 orang per hari, sementara Minggu (27/6) sudah bertambah menjadi 21.432 kasus. “Dalam hitungan satu bulan saja, melonjak sembilan kali lipat, bahkan hampir 10 kali lipat,” katanya.

Ditegaskan, masyarakat sudah tidak bisa menunda lagi untuk patuh pada protokol kesehatan. “Semuanya berkait langsung dengan pembatasan kegiatan sosial. Makin ketat pembatasan sosial maka makin mudah aspek menjaga jarak dalam 3M dan hal membatasi mobilitas serta menghindari kerumunan,\" tegas Tjandra Yoga Aditama. (jerrel/kh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: