Waspada Investasi: Waspada! Pinjaman Online Ilegal

Waspada Investasi: Waspada! Pinjaman Online Ilegal

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas dalam memberantas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih beredar luas di masyarakat. OJK menggandeng Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

“Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal,” tulis keterangan OJK, Selasa (29/6).

OJK meminta masyarakat waspada terhadap pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/WhatsApp 081157157157.

Adapun ciri-ciri pinjaman online ilegal atau renternir ilegal diantaranya, tidak terdaftar atau berizin dari OJK, penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp, bunga dan denda tinggi berkisar 1 hingga 4 persen per hari.

Belum lagi ada biaya tambahan dan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan.

\"\"

Pinjol ilegal cenderung meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi, dan sejumlah data probadi lainnya yang digunakan untuk meneror pinjaman yang gagal bayar. Penagihannya pun tidak beretika seperti teror, intimidasi, dan pelecehan. Serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Sementara tips untuk menghindari pinjaman online ilegal diantaranya, tidak mengklik kontak atau tautan yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal. Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.

Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal segera langsung hapus dan blokir nomor tersebut.

Jika membutuhkan dana untuk meminjam maka cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk membayar pinjaman.(jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: