Waspadai Mafia Tabung Oksigen, Polri: Jangan Main-main, Jangan Coba Menyimpan atau Menaikkan Harga

Waspadai Mafia Tabung Oksigen, Polri: Jangan Main-main, Jangan Coba Menyimpan atau Menaikkan Harga

JAKARTA- Aparat kepolisian mewaspadai adanya mafia tabung oksigen menyusul tingginya permintaan akibat peningkatan Covid-19. Polri melakukan pengawasan terhadap peredaran tabung oksigen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menegaskan pihaknya tengah mengawasi harga tabung oksigen di tingkat pengecer. Pengawasan dilakukan agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang mengambil keuntungan atau mafia di tengah tingginya permintaan tabung gas di Jadetabek.

“Saya mengimbau khususnya kepada retail-retail ini jangan sampai ada bermain-main untuk mencoba menyimpan atau menaikkan harga. Kami akan pantau,” tegas Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Kamis (1/7).

Ditegaskan, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan aksi ambil untung dengan menaikkan harga tabung oksigen dan oksigen dengan tidak wajar. “Apabila ini kami temukan di wilayah atau di lapangan akan kami lakukan penindakan,” tambahnya.

Dikatakan, pihaknya juga telah mengadakan pertemuan produsen dan distributor oksigen dan tabung oksigen dan memastikan tidak ada kenaikan harga. “Jadi, kalau seandainya harga bermain berarti itu ada di hilir di toko-toko retail, mungkin di toko alat kesehatan atau mungkin ada perorangan yang membeli banyak, kemudian mencari keuntungan di sini,\" pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan saat ini pengecer dan toko alat kesehatan sedang kehabisan stok tabung oksigen lantaran oleh lonjakan pembelian tabung oksigen oleh perorangan. “Sekarang ini permintaan dari perorangan ini yang cukup banyak, yang sekarang ini ramai di toko-toko merasa kehabisan karena adanya permintaan perorangan,\" katanya.

Meski demikian, Yusri memastikan pasokan oksigen di Jadetabek saat ini tetap normal dan bisa memenuhi permintaan rumah sakit meski ada peningkatan permintaan karena kenaikan bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit rujukan COVID-19. “Untuk rumah sakit sampai dengan saat ini masih tercukupi,\" pungkas Kombes Yusri.

Sementara itu, PPKM Darurat akan diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Salah satunya Provinsi DKI Jakarta. Seluruh kabupaten/kota di Ibukota sudah terpapar Corona. Bahkan sudah termasuk kriteria level 4. “Karena itu, untuk DKI Jakarta akan ketat sekali,\" kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Kamis (1/7).

Pengetatan meliputi penggunaan masker yang benar. Begitu juga, soal resepsi pernikahan, penutupan sementara mal, hingga transportasi umum. Luhut menegaskan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.

Dia menjelaskan seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta sudah terkena Corona. Adapun wilayah-wilayah di DKI Jakarta adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Karena itu, lanjut Luhut, PPKM darurat di DKI Jakarta akan dilaksanakan seketat-ketatnya. \"DKI Jakarta untuk wilayah ini masuk kriteria level 4. Jadi seluruh DKI sudah kena. Jadi kita akan melakukan ketat betul di DKI,\" tegas Luhut.

Level 4 yang dimaksud terkait acuan indikator laju penularan dan kapasitas respons. Terkait kebijakan ini, Luhut Binsar meminta pengamat yang mengkritik pemulihan ekonomi pemerintah di masa pandemi virus Corona tidak sembarang ngomong. Langkah pemulihan ekonomi di Indonesia telah menunjukkan keberhasilan. Hal itu berdasarkan data-data yang ada. Karena itu, Luhut meminta pengamat tidak membohongi rakyat. Luhut siap bertemu langsung untuk memberikan data yang ada. “Pemulihan ekonomi juga telah terjadi di pertengahan tahun 2001 ini. Jadi kalau ada pengamat mengatakan begini-begitu, saya pengen juga ketemu dia. Ini data yang menunjukkan,\" terang Luhut. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: