Tak Patuh PPKM Darurat, Wakil Ketua DPR Usul Pecat Kepala Daerah

Tak Patuh PPKM Darurat, Wakil Ketua DPR Usul Pecat Kepala Daerah

JAKARTA – Pemerintah diminta menindak kepala daerah yang tak mematuhi PPKM Darurat. Bila perlu pecat kepala daerah yang tidak patuh.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta pemerintah memberi tindakan tegas kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur dengan jelas pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Perangkat undang-undang ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat COVID-19 Jawa-Bali,” katanya dalam keterangannya, Minggu (4/7).

Ditegaskannya, pemerintah harus tegas, jika ada kepala daerah tak melaksanakan PPKM Darurat. Segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Menurutnya , jika teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak dihiraukan, maka bisa pecat kepala daerah atau diberhentikan sementara.

“Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 Jawa-Bali. Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: